20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaHukrimTerdakwa Kasus Korupsi JLS Diadili di PN Serang

Terdakwa Kasus Korupsi JLS Diadili di PN Serang

-

CILEGON, SSC – Terdakwa kasus dugaan korupsi ambrolnya Jalan Lingkar Selatan (JLS), Baharudin telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada Senin (24/2/2020), terdakwa dengan kasus dugaan korupsi pengurangan spesifikasi material pembangunan Jembatan di JLS pada tahun 2013 dengan nilai Rp 12,8 Miliar menjalani sidang dalam agenda tanggapan jaksa atas esepsi.

Terdakwa sebelumnya menjalani sidang perdana pada, Senin (17/2/2020) lalu. Setelah jaksa membacakan surat dakwaan pada Kamis (20/2/2020) lalu, penasehat hukum terdakwa mengajukan esepsi.

“Iyah benar, tersangka Baharudin sudah diadili di PN Serang. Pada kamis kemarin juga ada eksepsi dari penasehat hukum tersangka. Dan rencanaya hari ini, kami, Kejari Cilegon akan memberikan keputusan dari eksepsi dari Penasehat hukum tersebut,”
kata Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty saat di temui di kantornya, Senin (24/2/2020).

Mirnawaty menjelaskan, setelah jaksa membacakan esepsi selanjutnya Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Apabila esepsi ditolak maka akan dilanjutkan pada pokok pemeriksaan perkara.

“Setelah jawaban dari kami, tahap selanjutnya keputusan sela (untuk mengetahui apa yang di esepsi). Apakah nanti esepsi yang kami sampaikan ini tidak jelas, diperbaiki lagi atau perkaranya jalan terus. Tapi, saya berharap perkaranya jalan terus,” terang dia.

Ia memperkirakan, kasus ambrolnya JLS ini tidak hanya menetapkan Baharudin sebagai terdakwa namun dimungkinkan ada terdakwa lain jika fakta-fakta baru dari hasil persidangan terungkap.

“Ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai terdakwa dan bukti bahwa ambruk kemarin itu bukan semata-mata karena faktor alam tapi kesalahan konstruksi,” ujarnya.

Mirna menuturkan, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinisi Banten, kerugian negar kasus korupsi ambrolnya JLS senilai Rp 1,9 miliar.

“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara daro kasus korupsi ambrolnya JLS senilai Rp 1,9 miliar,” tuturnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini