Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan diwawancara awak media usai menyerahkan berkas survey kepatuhan pelayanan publik di Kantor Pemkot Serang, Senin (24/2/2020). Foto Ajat Sudrajat/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Pelayanan Publik di Ibu Kota Provinsi Banten yakni Kota Serang selama 3 tahun berturut-turut masih tak kunjung beranjak dari zona kuning. Hal itu dikemukakan Ombudsman Banten setelah melakukan survei kepatuhan pelayanan publik di Kota Serang pada 2019.

Dari data yang dilansir Ombudsman Banten,  tingkat kepatuhan pelayanan publik Kota Serang masih berada di Zona kuning dengan nilai 78,35.

“Dari hasil yang kami serahkan tersebut, itu adalah hasil penilaian tahun lalu, survei tahun 2019, baru sekarang diserahkan, Kota yang terakhir yang kami serahkan di Provinsi Banten dan untuk Kota Serang itu masih masuk ke dalam zona kuning, zona kuning itu adalah tingkat kepatuhan sedang-sedang,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan usai menyerahkan berkas survey kepatuhan pelayanan publik di Kantor Pemkot Serang, Senin (24/2/2020).

Dedi menyatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang standar pelayanan publik. Survei dilakukan dengan memperhatikan seperti, standar pelayanan, produk pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan biaya, jangka waktu, sistem informasi, prosedur sarana pengaduan, sistem informasi prosedur tatacara pengaduan, sarana pengukuran kepuasan pengguna layana, maklumat pelayanan, visi, misi, motto, pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, sarana bagi pengguna berkebutuhan khusus, sarana prasarana seperti toilet, loket, atau meja pelayanan ruang tunggu.

Baca juga  Caleg DPRD Terpilih Dorong Ketua NasDem Cilegon Hawasi Syabrawi Maju di Pilkada 2024

“itu indikator-indikator yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Ia menerangkan, sedikitnya ada 7 OPD Kota Serang yang pelayanan publiknya dinilai oleh Ombudsman yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Kesbangpol, Disnakertrans, Distan, Disperindagkop, Dinsos.

“Yang masuk zona hijau itu tadi kita melihat DPMPTSP, selebihnya itu masih kuning dan merah, yang merah Dinsos, Kesbangpol, Disnaker, gabungan semua jadilah rata rata kuning,” paparnya.

Untuk pembagian zona kepatuhan, Dedi mengatakan Ombudsman membagi kedalam tiga kategori berdasarkan peraihan nilai permasing-masing kategori.

“Dengan skor 0-50 itu zona merah, tingkat kepatuhan rendah atau buruk, lalu nilai 51-80 itu masuk ke dalam zona kuning, tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau adalah nilainya 81-100, tingkat kepatuhanya baik,” paparnya.

Baca juga  Peringati Hari Buruh Sedunia, Pemkot Cilegon Siap Komitmen Berikan Perhatian dan Kepedulian

Dedi berharap, pemkot dapat segera memperbaikinya. Upayanya seluruh OPD di Pemkot Serang daapt saling bekerjasama meningkatkan pelayanan publik.

“Harus ada kerjasama dengan seluruh OPD,” imbuhnya.

Sementara, Walikota Serang, Syafrudin mengakui bahwa pelayanan yang diberikan OPD ke masyarakat masih belum optimal.
Utamanya menyangkut pelayanan untuk orang yang berkebutuhan khusus.

“Paling banyak memang pelayanan di disabilitas, kemudian juga pelayanan ibu menyusui, itu belum maksimal. Dan insya Allah di tahun 2021, sesuai Perda disabilitas Kota Serang, ini lagi dalam penyusunan. Mudah-mudahan di 2021 sudah bisa memfasilitasi,” ujarnya.

Nilai kepatuhan 78,35, kata Syafrudin, tidak terlalu jauh dari nilai zona hijau yakni minimal nilai 80. Ia berharap, OPD yang masih masuk kedalam zona merah dapat segera memperbaiki pelayanannya.

“Harapan kami ke depan di tahun 2021, penilaiannya ini sudah mencapai 81 keatas, ya artinya sudah hijau,” tungkasnya. (MG-01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini