Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Patchurrohman. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Fatchurrohman menyatakan pihaknya masuk harus menunggu regulasi yang jelas dari KPU RI soal anggota legislatif terpilih maju dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

“Kami masih tunggu Peraturan KPU pencalonan Pilkada dari KPU RI. Memang dari segala ketentuan, bila calon walikota, wakil walikta, bupati maka dia harus mundur,” kata Fatchurrohman kepada awak media usai pelantikan PPK di salah satu restoran di Cilegon, Kamis (16/5/2024).

Ia menjelaskan, sesuai agenda para anggota DRPD terpilih ini dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota legislatif pada September 2024. Sedangkan pendaftaran wali dan wakil walikota Cilegon di agendakan pada Agustus 2024 mendatang.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Jadi untuk saat ini, para caleg terpilih ini belum dilantik dan belum menjabat sebagai anggota legislatif. Sebab pendaftatan dimulai pada Agustus mendatang,” jelasnya.

Fatchurrohman menghimbau, agar kontestasi Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar, aman dan nyaman tanpa gangguan. Serta tingkat partisipasi masyarakat di Kota Cilegon untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) meningkat dibandingkan Pilkada tahun lalu.

“Kontestasi politik ini sangat penting untuk masyarakat. Jadi, tolong jaga kondusifitas dan berjalanya Pilkada di tahun ini,” harapnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. (Ully/Red)