Foto Istimewa

SERANG, SSC – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kerjasama Operasional (KSO) fiktif antara PT Banten Global Development (BGD) dengan PT Surya Laba Sejati (SLS) ditahan di rutan Polda Banten, Kamis (23/7/2020) malam.

Mereka diantaranya mantan Direktur PT BGD RT, mantan Direktur PT BGD, FR dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB), IH. Ketiganya dijebloskan ke penjara setelah kasus yang ditangani penyidik Dirkrimsus Polda Banten ini dilimpahkan ke Kejari Serang.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doffie Fahlevi menyatakan, ketiga tersangka tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi KSO fiktif atas Perjanjian Peminjaman Modal Kerja (PPMK) yang dibuat antara direksi PT BGD dengan PT SLS pada Oktober 2015. Kasus tersebut menelan kerugian negara mencapai 5,2 miliar.

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

“Kita saat ini tahap kedua, untuk 3 tersangka. Dan tiga-tiganya sudah kita serahkan ke Kejati dan dilimpah untuk ditangani Kejaksaan Negeri beserta barang buktinya hari ini telah kita serahkan semua,” ungkap Doffie saat ditemui saat di Kejaksaan Negeri Serang.

Selain menahan tiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik pengembalian uang Rp 1,1 miliar dan barang bukti lainnya.

“Tadi kita selesai menghitung, sebagai barang bukti uang Rp 1,1 miliar yang dapat kami sita, dan dokumen-dokumen barang bukti lain berupa surat, tanda terima pembayaran semuanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” terangnya

Mengenai satu tersangka lainnya yakni SS sebagai direktur SLS, kata dia, berkas masih dilengkapi dan menunggu petunjuk jaksa. Jika P-19 telah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan.

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

“Jikalau memang sudah lengkap dari P-19 jaksa, petunjuknya maka akan kami kirim kembali menunggu hasil P-21-nya,” paparnya.

Sementara, Kepala Kejari Serang, Supardi mengatakan, tersangka beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara. Itu akan menjadi bahan pertimbangan pada proses hukum di pengadilan. Dan diharapkan semua tersangka mengembalikannya.

“Nanti kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang, kami harap rekan-rekan media bisa membantu memantau persidangan,” pungkasnya. (Ronald/Red)