CILEGON, SSC – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (7/7/2020). Fokusnya dilakukan terhadap rumah kontrakan dan kost-kostan di Kelurahan Kedaleman, Kelurahan Cibeber dan Kelurahan Kalitimbang yang terindikasi sebagai tempat mesum.
Dalam razia yang digelar pada pukul 10.00 WIB, petugas Satpol PP dibantu dengan petugas Tim Jawara dari Polres Cilegon langsung menyusuri rumah kontrakan dan kos-kostan. Petugas menjaring 29 orang tanpa identitas Cilegon. Tiga pasang remaja juga didapati tengah kumpul kebo dengan kondisi nyaris tidak berpakaian.
Kasi Bidang Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofyan Masduki mengatakan dari total 32 orang yang terkena razia, 3 pasang remaja ditemukan kumpul kebo. Ketiga puluh dua orang ini diantaranya 7 orang di wilayah Kelurahan Cibeber, 18 orang di Kelurahan Kalitimbang dan 7 orang di Kelurahan Kedaleman.
“3 pasangan mesum ini didapati sedang berada di dalam kamar dengam kondisi setengah telanjang. Sedangkan untuk 29 lainya, mereka tidak memiliki identitas tinggal sementara di Kota Cilegon,” kata Sofyan Masduki kepada awak media di Kantor Satpol PP Kota Cilegon,” Selasa (7/7/2020).
Masih kata Sofyan, tiga pasang kumpul kebo dan 29 orang lain yang terjaring razia tersebut langsung diserahkan ke kantor kelurahan. Selanjutnya mereka akan didata dan dimintai keterangan.
“Tiga pasangan mesum yang kita amankan ini telah menyalahi Perda nomor 7 tahun 25 Tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan,” kata Sofyan.
Dijelaskannya, dalam kegiatan patroli pihaknya memberikan imbauan agar para remaja dan ABG tidak melakukan kegiatan tercela, terutama menenggak miras. “Kita berikan pembinaan. Jangan sampai melakukan kegiatan yang tidak ada manfaatnya,” imbuhnya. (Ully/Red)

