CILEGON, SSC – Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pilkada 2024 telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
LADK tiga paslon Pilkada Cilegon diterima KPU Kota Cilegon dan disampaikan dalam pengumuman Nomor 774/PL.03.2-PU/3672/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan di laman KPU Cilegon.
Dalam pengumuman tersebut, Pasangan Calon Helldy Agustian-Alawi Mahmud menyampaikan LADK sebesar Rp 1.000.000 tanpa ada pengeluaran dengan total saldo sebesar Rp 1.000.000. LADK disampaikan pada Selasa, 24 September 2024.
Kemudian untuk Pasangan Calon Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun menyampaikan LADK sebesar Rp 1.500.000 tanpa ada pengeluaran dengan total saldo sebesar Rp 1.500.000. LADK disampaikan pada Selasa, 24 September 2024.
Pasangan Calon Robinsar-Fajar menyampaikan LADK sebesar Rp 2.000.000 tanpa ada pengeluaran dengan total saldo sebesar Rp 2.000.000. LADK disampaikan pada Selasa, 24 September 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryatoni mengatakan, paslon sesuai dengan Per KPU 13 Tahun 2024 terkait kampanye kepala daerah dan Per KPU 14 Tahun 2024 terkait dana kampanye kepala daerah harus menyampaikan laporan dana kampanye.
Laporan itu meliputi, rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Mereka harus menyampaikan RKDK itu ke kami, satu hari sebelum tahapan kampanye. Berikutnya, pasangan calon ini harus menyampaikan laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu beberapa tahapan yang harus dilakukan pasangan calon,” kata Urip, Senin (30/9/2024).
Dalam aturannya, kata Urip, LADK paslon harus disampaikan pada 24 September 2024. Ketiga paslon telah patuh memenuhinya.
“Tanggal 24 kemarin alhamdulilah semua patuh melaporkan LADK,” ungkapnya.
Selanjutnya, terang Urip, KPU kemudian pada Senin, 28 September 2024 mengumumkan berkenaan dengan LADK yang disampaikan ketiga paslon.
Urip mengungkapkan, paslon terkait proses pembukuan terhadap dana sumbangan kampanye diberi waktu menyampaikan laporannya dari tanggal 24 September-23 Oktober 2024. Kemudian proses pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dapat disampaikan dari 23 September – 23 November 2024.
“Tanggal 23 September – 23 November adalah proses pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Karena di tanggal 24-26 masa tenang,” ujarnya.
Urip turut menyinggung terkait batasan maksimal sumber dana untuk dana kampanye paslon. Dana sumbangan meliputi sumbangan dari Perorangan maksimal Rp 75 Juta dan dana yang bersumber dari Badan Hukum Swasta Rp 750 Juta.
“Dana maksimal untuk dana sumbangan pasal 9 di Per KPU 14 itu sumber dari perorangan maksimal Rp 75 juta, kalau badan itu Rp 750 juta,” pungkasnya. (Ronald/Red)