CILEGON, SSC – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo menyerahkan terduga pelaku pengrusakan APK Robinsar-Fajar kepada Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (17/10/2024). Terduga pelaku yang berinisial DS ini diduga melakukan pengrusakan APK Robinsar-Fajar yang ada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, tepatnya di depan Madison Avenue.
“Terlapor (terduga pelaku) ini ada yang menyuruh inisial H. Lalu yang terduga ini berinisial DS warga Kecamatan Ciwandan Gunung Sugih. Terduga ini tertangkap tangan sedang merusak baliho Paslon 01 yakni Robinsar-Fajar di depan Hotel Madison di Jalan Lingkar Selatan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Irvan Aziz kepada media saat di Bawaslu Cilegon.
Dari informasi awal yang diperoleh pihaknya, kata Irvan, terduga DS mengakui telah merusak sebanyak 10 APK. Terduga DS melakukan pengerusakan APK dengan mendapat imbalan Rp 150 ribu.
“Terduga pelaku sudah mengakui. Ketika kami tanya-tanya, katanya dibayar Rp 150 ribu oleh H. Apakah itu per APK atau baliho yang dirusak atau kesemuanya nanti Bawaslu mendalami itu,” ucapnya.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar menyerahkan terduga DS dan tiga APK yang dirusak kepada Bawaslu Cilegon. Pihaknya berharap, laporan yang disampaikan dapat diproses cepat Bawaslu.
“Lalu kami langsung gerak cepat dengan pelapor dan saksi mengamankan terduga ini kemudian secara bersama kami bawa terduga ke Bawaslu untuk kami laporkan. Alhamdulillah laporan diterima oleh Bawaslu. Harapan kami Bawaslu akan memproses secara cepat. Katanya, hari ini pelapor dan dua saksi akan dimintai keterangan terkait peristiwa dugaan pengerusakan APK Paslon 01,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Irvan, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 69 huruf G Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada junto Pasal 406 KUHP.
“Yang bunyinya barang siapa, menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang orang lain diancam dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Jadi ini pidana karena sudah ada kerugian materiil karena perbuatan terduga DS ini merusak APK yang mempunyai nilai materiil,” tuturnya.
Irvan tidak menjelaskan apakah terduga DS terindikasi orang suruhan paslon lain atau tidak. Hal itu biar Bawaslu yang mendalaminya.
“Kalau kubu kurang tahu. Nanti Bawaslu mendalami,” pungkasnya. (Ronald/Red)