SERANG, SSC – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar Rp 2.460.966. Nilai ini naik Rp 193.055 dari Rp 2.267.990 pada UMP Banten 2019.
Kadisnakertrans Banten, Al Hamidi, Jumat (1/1/2019) mengatakan, penetapan UMK Banten 2020 sudah disetujui oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim sesuai usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sudah. Beliau (Gubernur Banten) sudah menyetujui,” ujarnya.
Diketahui, UMP Banten 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten
NOMOR 561/Kep.305-Huk/ 2019 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2019.
Dalam surat, Gubernur menetapkan UMP 2020 dengan mempertimbangkan Berita Acara Rapat Pleno Dewan PengupahanProvinsi Banten Pembahasan UMP 2020 tanggal 22 Oktober 2019, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Babten perihal Saran/Pertimbangan
Penetapan UMP 2020 dan Nota Disnakertrans Banten.
“Kira-kira seperti (Keputusan atas Pertimbangan saran Depeprov Banten) begitu,” paparnya. (Ronald/Red)

