CILEGON, SSC – Tujuh fraksi DPRD Kota Cilegon menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Perda tentang APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran Tahun 2025 pada Sidang Paripurna yang digelar Hari ini, Senin (21/10/2024).
Pada sidang paripurna tersebut, Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Golkar, Hidayatullah mengawali penyampaian pandangan fraksi dengan menyampaikan pandangan Fraksi Golkar.
Hidayatullah menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya sependapat dengan eksekutif namun demikian juga ingin memberikan masukan dan mempertanyakan komitmen pembangunan dalam implementasinya di APBD 2025.
Setelah mempelajari Rancangan Perda tentang APBD Kota Cilegon 2025 dalam nota keuangan R APBD 2025, Fraksi Golkar menyatakan pos Pendapatan diprediksi Rp 2,161 Triliun yang terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,193 triliun. Meliputi pajak daerah Rp 1,015 triliun komponen retribusi daerah Rp 30 Miliar. Komponen dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 26 miliar.
Kemudian ia menyebutkan, Dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 637 miliar, Dana alokasi khusus fisik nol rupiah, dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp 138 miliar.
Terkait pendapatan, Fraksi Golkar menyorot PAD dan pendapatan transfer. PAD jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp 1,269 Triliun. Pada R APBD 2025 ini sebesar Rp 1.193 Triliun. Hal itu menunjukan terdapat penurunan Rp 75 miliar. Yang paling mencolok dari penurunan tersebut yakni sektor pajak daerah atau sebesar 8,06 persen.
“Yang menjadi pertanyaan kami berkaitan dengan pos PAD ini selalu diutarakan dalam pembentukan R APBD namun kami melihat dari tahun ke tahun tidak pernah diubah sebagaimana tertuang dalam nota keuangan. Seperti satu, belum optimalnya inovasi peningkatan pendapatan daerah baik pajak dan retribusi daerah. Dua, belum menjangkau potensi yang ada, pendayagunaan kekayaan barang milik daerah belum optimal, terbatasnya data pendukung bukti kepemilikan yang sah atas aset daerah,” ucapnya.
Dengan terdapat penurunan pendapatan, kata Hidayatullah, Pemkot dinilai tidak serius dalam mengupayakan kinerjanya atau mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Artinya tidak ada upaya dalam rangka memecahkan permasalahan utama pendapatan daerah. Akibatnya pendapatan daerah menjadi stagnan dan cenderung menurun,” ucapnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti mengenai Pendapatan Transfer pada R APBD 2025 yang diasumsikan sebesar Rp 968 Miliar. Pos pendapatan transfer itu jika dibandingkan dengan APBD 2024 dengan pendapatan Rp 1,090 Triliun, dengan demikian, Fraksi Golkar menyatakan terjadi penurunan Rp 122 miliar.
“Oleh karena itu kami sangat menyayangkan terjadi penurunan pos transfer ini. Kami juga mempertanyakan kenapa DAK fisik nol rupiah,” terangnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti terkait belanja daerah khususnya belanja modal. Diantaranya yang turun yakni belanja modal peralatan dan mesin, belanja moda gedung dan bangunan, belanja modal jalan jaringan dan irigasi dan beberapa belanja modal lainnya.
Dengan adanya penurunan belanja modal, menurut Fraksi Golkar, sangat memprihatinkan. Mengingatkan belanja modal sangat terkait dengan pembangunan dan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas.
“Kami berpandangan bahwa R APBD 2025 ini kurang memperhatikan urusan wajib program pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar khususnya infrastruktur,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Fraksi yakni Fraksi Gerindra, PAN, PPP Bergelora, Demokrat Perjuangan Bangsa dan Nasdem juga menyampaikan pandangannya. Pandangan lima fraksi disampaikan oleh Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Gerindra, Fauzi Desviandy.
Fauzi Desviandy menyatakan, pihaknya mewakili lima fraksi DPRD pada prinsipnya sependapat dengan eksekutif dan mengapresiasi kinerja yang dilakukan. Namun terdapat hal-hal yang dipertanyakan. Salah satunya target pendapatan pada R APBD 2025 yang ditarget menurun.
“Kami mohon penjelasan kepada saudara Walikota asumsi dasar apa yang menjadi menurunnya target pendapatan tersebut dan langkah apa dilakukan Pemkot Cilegon dalam hal dalam memenuhi target pendapatan ini,” ucapnya.
Lima fraksi ini juga menyoroti terkait pendapatan transfer pusat terkait dana alokasi khusus fisik yang n nol rupiah.
Kemudian, pihaknya mendorong agar Pemkot Cilegon fokus pada pembangunan infrastruktur di Kota Cilegon. Hal itu terkait dengan penanganan kekurangan air bersih, pemeliharaan jalan rusak.
“Melihat Cilegon masih banyak jalan-jalan rusak selain hal tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyampailan pandangannya. Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi PKS, Qoidatul Sitta mengemukakan, terkait PAD. Menurutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemkot semestinya dapat meningkatkan inovasi. Beberapa daerah lain juga terdampak hal itu namun justru dapat meningkatkan PAD-nya.
“Tujuh poin alasan yang tercantum pada nota keuangan 2025 h, adalah alasan yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu belum optimal. Sehingga Kami melihat tidak ada itikad baik, pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kota Cilegon sebagai top lima terkaya di Indonesia,” ucapnya.
Fraksi PKS juga menyoroti terkait beberapa hal pada R APBD 2025 terutama terkait target PAD. Hal itu dengan meihat capaian dari Laporan Prognosis Semster 1 2024 diangka 27 persen, kemudian oktober 57 persen.
“Apakah realistis dengan Rancangan PAD 2025. Mohon penjelasannya,” tuturnya.
Kemudian pihaknya juga menyorot terkait program bantuan untuk penerima rumah tidak layak huni. Pada R APBD 2025 terdapat salah satu penerima mendapat bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 2,1 miliar.
“Rumah seperti apa untuk satu orang seharga 2,1 miliar yang dibiayai oleh APBD. Detail untuk program ini mohon diperjelas maksud dan tujuannya. Karena dilihat sekilas uang tersebut diberikan untuk satu individu penerima, dengan nilai yang cukup besar untuk ukuran bantuan rumah tidak layak huni mohon penjelasannya, ” bebernya.
Pihaknya juga menyinggung soal adanya rencana penambahan retribusi penggunaan TKA. Adanya rencana itu, pihaknya mempertanyakannya seperti apa perlindungan kepada tenaga kerja di Cilegon.
“Tenaga kerja asing. Ada penambakan rencana target retribusi penggunaan TKA sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga sederhana kami menilai pemerintah merencanakan utk melakukan penggunaan TKA di Cilegon. Lantas seperti apa perlindungan Pemkot cilegon terhadap nasib pencari kerja atau pengangguran di Cilegon, ” pungkasnya. (Ronald/Red)