20.1 C
New York
Kamis, Maret 12, 2026
BerandaEkonomiSatgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Investasi Ilegal Hingga September 2024

Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Investasi Ilegal Hingga September 2024

-

JAKARTA, SSC – Satgas Pasti Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) berhasil memblokir 2.741 Entitas Investasi Ilegal.

Pemblokiran entitas investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Di sisi pengaduan, ada 12.733 pengaduan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan tersebut. Dari 12.733 pengaduan ini, 12.021 pengaduan diantaranya mengenai pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.

“Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat,” kata Friderica kepada awak media dalam acara Capatitu Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten yang digelar di salah satu hotel di Kota Jakarta, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, kata Friderica, berdasarkan UU P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

“Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pembenrantasakan aktivitas keuangan ilegal,” sambungnya.

Meski OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal namun masih menemukan kembali aktivitas tersebut. Karena aktivitas para pinjol tersebut tidak hanya berasal dari Indonesia namun seluruh dunia.

“Jadi ketika kami take down website dan aplikasi tapi muncul lagi, memang kadang banyak sekali hal yang kami temukan. Intinya, kami sudah bekerja dan beberapa rekening pelaku dari aktivitas uang ilegal ini sudah kami masukkan ke ranah hukum untuk diberikan hukuman sesuai undang-undang PP2SK,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen