20.1 C
New York
Rabu, Mei 6, 2026
BerandaPeristiwaTujuh Tempat Hiburan Malam di Cilegon Gulung Tikar Karena Pandemi Covid-19

Tujuh Tempat Hiburan Malam di Cilegon Gulung Tikar Karena Pandemi Covid-19

-

CILEGON, Selatsunda.com – Kepala Seksi Koordinasi PPNS pada Dinas Satpol PP Cilegon, Zulhansyah Harahap mengatakan, sedikitnya ada sebanyak tujuh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Cilegon gulung tikar. Ketujuh perusahaan itu tidak beroperasi lantaran terdampak pandemi Covid-19.

“Mereka tutup karena bangkrut. Itu karena tidak beroperasi,” kata Zulhansyah kepada Selatsunda.com, Selasa (2/8/2022).

Meski ketujuh THM tersebut tidak beroperasi, kata Zulhansyah, namun sisanya yang lain beralih fungsi bisnis. Dari total THM yang awalnya tercatat sebanyak 17 perusahaan, saat ini 10 perusahaan diantaranya memilih beralih fungsi usaha menjadi restoran dan kafe.

“Sedangkan, yang masih beroperasi ini telah mengubah/mengurus izin usahanya ke Dinas PTSP menjadi kafe,” ujarnya.

Ia menerangkan, meski telah beralih fungsi menjadi kafe, ada beberapa hal/aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola/pemilik usaha. Salah satunya, pengoperasian jam tayang dibatasi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Ia menegaskan, jika ditemukan hal-hal yang menyimpang maka pihaknya akan memberi sanksi tegas.

“Jam tayang ini sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perizinan Hiburan Malam. Jika jam tayang yang sudah diatur tetap masih menyalahi aturan, kami (Satpol PP) melakukan monitoring. Apabila ditemukan, kamu tak segan-segan memberikan saksi ringan hingga penutupan kafe tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2