CILEGON, Selatsunda.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk melakukan rotasi, mutasi ASN lanjutan nampaknya hingga saat ini belum dapat dilasakanakan. Pasalnya, hal itu terjadi lantaran pengisian sejumlah jabatan yang kosong di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Jubaedi mengatakan, ada 3 jabatan kosong di Disdukcapil Cilegon yang pengisiannya harus mendapat rekomendasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pengisian tiga jabatan yang kosong itu menyangkut pengisian jabatan sekretaris, jabatan dua kepala bidang dan jabatan kasubag.
Saat ini, kata Jubaedi, hal itu sedang berproses di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ia mengatakan, karena masih menunggu rekomendasi tersebut, rotasi dan mutasi ASN lanjutan belum dapat dilaksanakan.
“Masih berproses (Dirjen Dukcapil) untuk menempatkan kekosongan jabatan. Karena di Disdukcapil Cilegon itu yang kosong ada 3 jabatan, yaitu, jabatan sekretaris, kasubag umum dan kepala bidang. Karena rekomendasi dari Dirjen Dukcapil belum keluar sehingga membuat mutasi rotasi belum bisa dilakukan,” kata Jubaedi kepada Selatsunda.com, Selasa (2/8/2022).
Jubaedi menyatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan pejabat yang mengisi 3 jabatan kosong di Disdukcapil ke Ditjen Disdukcapil Kemendagri pada Jumat (28/7/2022) lalu.
“Batasnya hingga 14 hari kedepan. Otomatis, kita masih menunggu kapan rekomendasi pengisian jabatan di Disdukcapil Cilegon,” katanya.
Jubaedi menjelaskan, rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang krusial seiring dengan adanya perubahan nomenklatur baru.
Ia menerangkan, sebelum adanya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, jabatan Disdukcapil Cilegon memiliki 4 bidang (Sekretaris, Kasubag Kepegawaian dan 2 bidang). Tetapi karena adanya Perda 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau OTK baru maka terjadi likuidasi 1 bidang.
“Kalau SOTK lama itu ada 4 bidang. Tapi karena ada penghapusan jadi 3 bidang sekarang. Nah, 3 bidang inilah kita tunggu rekomendasi dari Pak Dirjen. Ketika Rekomendasi keluar barulah kita lakukan mutasi rotasi,” ujar Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itulah, kata Jubaedi, Walikota Cilegon, Helldy Agustian harus mengkaji secara keseluruhan. Termasuk memperhatikan kondisi kekosongan jabatan di Disdukcapil.
“Kan nggak mungkin saat pengisian jabatan, Pak Walikota, Helldy Agustian tidak memperhatikan Disdukcapil. Otomatis kan tetap memperhatikan kondisi di Disdukcapil. Karena itu, saat ini kita (Pemkot Cilegon) masih menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Disdukcapil. Contoh, siapa yang direstujui mengisi jabatan disana,” pungkasnya. (Ully/Red)

