Gedung DPMPTSP di Jalan Jayakarta, Kota Cilegon, Kamis (7/1/2021). Rencananya gedung tersebut akan di ruislag dengan 3 aset Kejari Cilegon. Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Rencana Pemerintah Kota Cilegon melakukan tukar guling (ruislag) Gedung DPMPTSP dengan 3 aset milik Kejari Cilegon tampaknya belum final. Pasalnya, tukar guling aset atas rencana pemkot menempatkan kantor 2 OPD ke aset Kejari dan sebaliknya Kantor Kejari ke Kantor DPMPTSP masih dalam appraisal masing-masing pihak.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon, Raden Firman dikonfirmasi membenarkan kan ada rencana ruislag. Saat ini pihaknya baru sebatas diperintahkan kepala daerah untuk menyiapkan data nilai aset DPMPTSP. Instruksi itu termasuk meminta untuk menyesuaikan rencana ruislag dengan aturan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sementara ini, kami baru diberi tugas melihat catatan (nilai aset DPMPTSP), di kita seperti apa. Baru sebatas seperti itu. Di aturan Permendagri-nya, kita seperti apa kalau ada kondisi seperti (ruislag) ini,” ungkapnya, Kamis (7/1/2021).

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

Ia menyatakan, pada dasarnya ruislag Barang Milik Daerah (BMD) Kota Cilegon ke Barang Milik Negara (BMN) Kejari Cilegon ini berproses dengan tahapan. Pertama kedua pihak mengkalkulasi aset masing-masing. Lalu layak tidaknya nilai yang dihitung itu akan di appraisal oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian kedua pihak saling menyepakati.

Menurutnya, ruislag tidak akan lama berproses. Tetapi dalam proses berjalan, pemkot perlu berkonsultasi dengan BPK atau BPKP. Sebaliknya juga Kejari dalam pemindahan aset perlu berkonsultasi dengan Kejagung dan Kementerian Keuangan.

“Nanti kan itu kita kan akan konsul dengan BPK dan BPKP, jadi sambil berjalan. Jadi ini kan baru akan. Jadi sekarang kita masih menghitung masing-masing,” tuturnya.

Disinggung jika nanti perhitungan aset DPMPTSP lebih tinggi dari aset Kejari atau sebaliknya, ia belum bisa berbicara banyak tentang hal itu. Kewenangan tersebut menjadi ranah kepala daerah dan pimpinan Kejari.

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

“Jadi itu antar pimpinan. Final tidaknya, itu antar pimpinan. Mungkin Kejari kan perlu konsultasi dengan Kejagung. Di kita misalkan mungkin pak Walikota (Edi Ariadi) ngomong juga ke dewan. Kira-kira mungkin seperti begitu,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti masih belum dapat terkonfirmasi.

Diketahui, aset Pemkot Cilegon berupa Gedung DPMPTSP yang akan di ruislag terletak di Jalan Jayakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Sementara 3 aset Kejari berupa Gedung di JLS, Gedung di Jalan KH Tubagus Ismail, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon dan aset berupa lahan di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. (Ronald/Red)