CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon telah melakukan rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk menentukan usulan upah minimum kerja (UMK) 2025, Kamis (12/12/2024).
Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan untuk besaran UMK 2025 Kota Cilegon naik sebesar Rp 312.981.68. Artinya UMK Kota Cilegon tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 5,128.084,48. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo menyatakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari hasil rapat pleno jika besaran UMK menjadi Rp 5,128.084,48. Besaran ini mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetaapn upah minimum tahun 2025, besaran kenaikannya besaran 6,5 persen Rp 312 ribu,” kata Panca kepada Selatsunda.com ditemui usai rapat yang digelar di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (12/12/2024).
Ia menambahkan, rapat pleno berjalan lancar tidak ada perdebatan yang alot. Rapat pleno dewan pengupahan Kota Cilegon ini dihadiri oleh, unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta dan Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sekda Cilegon, Maman Mauludin.
.
“Semua menyetujui untuk kemudian diusulkan atau direkomendasikan kepada Gubernur Banten. Untuk besaran UMSK, saat ini masih dalam pembahasan, hari ini baru tuntas pembahasan besaran UMK 2025. Nanti setelah semua pembahasan selesai, baru kita akan rekomendasikan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan dengan menggunakan SK (Surat Keputusan) Guburnur Banten,” tambahnya.
Menurut Panca, pada 2024 ini, besaran UMK Kota Cilegon sebesar Rp 4,815.103. Sedangkan, untuk kenaikan UMSK, baru naik di 2025 nanti.
“2024 tidak ada kenaikan besaran UMSK, UMSK itu baru ada di 2023 lalu,” ujarnya.
Panca menegaskan, perusahaan wajib mengikuti UMK Kota Cilegon 2025 yang akan ditetapkan per 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Menurutnya, ke depan Disnaker Kota Cilegon akan melakukan pengawasan dan sosialiasi kepada pengusaha untuk menerapkan UMK tersebut di perusahaannya masing-masing secara konsekuen. Mengingat UMK ini telah disetujui bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Untuk pengaduan itu sudah tupoksinya. Ketika ada pengaduan dari pekerja terkait UMK tentunya akan kami inventarisir aduannya seperti apa, lalu ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pengusaha, kita memfasilitasi hal tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)