Sabtu, 17 Mei 2025

UN Dibatalkan, Begini Mekanisme Dindik Serang Tentukan Kelulusan Siswa

SERANG, SSC – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Kota Serang Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Nomor 421/930-Dispenbudkot/2020 ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional yang dibatalkan.

Berdasarkan SE tersebut, salah satu poin membahas mengenai mekanisme penentuan kelulusan siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya.

Kelulusan siswa pada Tahun Ajaran 2018/2019 ditentukan lewat pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Namun pada Tahun Ajaran 2019/2020 diukur dengan nilai rapor 5 semester terakhir.

Untuk kelulusan SMP atau Sederajat untuk kelas 7, 8 dan 9 pada semester ganjil ditentukan berdasarkan nilai rapor 5 semester terakhir. Sementara nilai rapor semester 9 genap digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Sementara, penentuan kenaikan kelas bagi siswa/siswi kelas 7 dan 8 menggunakan penilaian lewat pemberian tugas lewat jarak jauh. Penentuan juga mempertimbangkan prestasi yang diperoleh siswa/siswi.

Penilaian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau bentuk assesmen jauh lainya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Bertemu Perusahaan Jepang, Bahas Kerja sama Tenaga Kerja

Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan pada Surat Edaran BNPB Nomor 13A tahun 2020, Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020, Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020.

Kebijakan juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 serta Instruksi Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Ia menyatakan, untuk penentuan nilai pada saat proses belajar aktif dikelas menjadi pertimbangan para guru dalam menentukan kenaikan siswa/siswi.

“Yang sudah dilakukan oleh guru sebelum program belajar di rumah,” ujarnya kepada selatsunda.com saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2020).

Wasis kembali mengungkapkan, pada prinsipnya penentuan kelulusan siswa/siswi dikembalikan kepada penilaian masing-masing sekolah. Dengan acuan utamanya sebagaimana tertera dalam surat edaran.

“Kewenangannya itu ada disekolah,” tungkasnya. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!