SERANG, SSC – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Kota Serang Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Nomor 421/930-Dispenbudkot/2020 ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional yang dibatalkan.
Berdasarkan SE tersebut, salah satu poin membahas mengenai mekanisme penentuan kelulusan siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya.
Kelulusan siswa pada Tahun Ajaran 2018/2019 ditentukan lewat pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Namun pada Tahun Ajaran 2019/2020 diukur dengan nilai rapor 5 semester terakhir.
Untuk kelulusan SMP atau Sederajat untuk kelas 7, 8 dan 9 pada semester ganjil ditentukan berdasarkan nilai rapor 5 semester terakhir. Sementara nilai rapor semester 9 genap digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.
Sementara, penentuan kenaikan kelas bagi siswa/siswi kelas 7 dan 8 menggunakan penilaian lewat pemberian tugas lewat jarak jauh. Penentuan juga mempertimbangkan prestasi yang diperoleh siswa/siswi.
Penilaian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau bentuk assesmen jauh lainya.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan pada Surat Edaran BNPB Nomor 13A tahun 2020, Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020, Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020.
Kebijakan juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 serta Instruksi Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Ia menyatakan, untuk penentuan nilai pada saat proses belajar aktif dikelas menjadi pertimbangan para guru dalam menentukan kenaikan siswa/siswi.
“Yang sudah dilakukan oleh guru sebelum program belajar di rumah,” ujarnya kepada selatsunda.com saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2020).
Wasis kembali mengungkapkan, pada prinsipnya penentuan kelulusan siswa/siswi dikembalikan kepada penilaian masing-masing sekolah. Dengan acuan utamanya sebagaimana tertera dalam surat edaran.
“Kewenangannya itu ada disekolah,” tungkasnya. (MG-01)