CILEGON, SSC – Walikota Cilegon Edi Ariadi meminta kepada seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon yang menerapkan sistem Sistem work from home(WFH) jangan coba-coba nekat kerja sambil liburan saat diterapkan sistem bekerja dari rumah.
Pasalnya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada pegawai yang melanggar aturan tersebut.
“Harus disipilin. Jangan karena WFH jadi keluyuran untuk berlibur. Intinya harus disiplin aturan. Kerja di rumah!,” kata Edi kepada Selatsunda.com saat ditemui usai peletakan batu pertama di Rumah Sakit Hermina Cilegon,” Sabtu (9/1/2021).
Edi menuturkan, jika dirinya akan meminta rekap dan mengevaluasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh ASN yang akan bekerja di rumah. Serta akan meminta data absensi kepada BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kota Cilegon dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Kan ada mereka (BKPP dan Kepala OPD). Nanti mereka yang akan pantau setelah itu mereka serahkan ke saya,” tutur Edi.
Disinggung sanksi, lanjut Edi, sanksi disiplin ini akan mempengaruhi sasaran kinerja pegawai (SKP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada hukuman yang bakal diberikan jika PNS tidak memenuhi target kinerja.
Menurutnya, PNS yang tidak mencapai target kinerja bisa ditunda kenaikan pangkatnya. Hukumannya tergantung seberapa baik atau buruk kinerjanya.
“Bisa saja misalnya penundaan kenaikan pangkat kalau memang sudah terlalu berat, misalnya seperti itu,” ujarnya. (Ully/red).

