CILEGON, SSC – Pemindahan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Kranggot yang sebelumnya berada di dekat dengan DAS (Daerah Aliran Sungai) dipindah ke Area Bongkar Muat Barang dikeluhkan warga. Pemindahan itu dikeluhkan lantaran lokasi TPS berada dekat dengan pemukiman warga.
Salah satu Warga Lingkungan Nyikambang, Kelurahan Sukmajaya Budiyanto mengaku heran alasan Pemkot Cilegon memindahkan TPS tersebut berada di permukiman warga.
Warga mengeluhkan dengan adanya TPS dekat permukiman warga ini justru akan menimbulkan masalah kesehatan warga sekitar. Imbas insinerator itu, warga mengalami sesak napas.
Ia pun keberatan dengan rencana pemindahan TPS dekat pemukiman. Sebelum di pindah sebaiknya pemerintah menata terlebih dahulu TPS tersebut dengan membangun pagar atau fasilitas penunjang lainya, agar sampah tersebut tidak menggunung dan mencemari pemukiman warga.
“Dampaknya pasti berbahaya apalagi letaknya dengan permukiman warga,” kata Budi kepada Selatsunda.com,” Senin (7/7/2025).
Sementara itu, warga lainnya Abdul Rohman meminta Pemkot Cilegon mengkaji rencana pembangunan TPS yang tidak jauh dari rumah warga tersebut.
“Coba pertimbangkan dulu pembangunannya. Jangan sampai membuat resah masyarakat. Karena, nanti kami juga yang akan menghirup udara dari bau sampah di TPS. Apalagi sampah dari pedagang dan rumah tangga itu,” pintanya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berencana akan mengubah fungsi lahan bongkar muat menjadi tempat pembuangan sampah (TPS). Pemindahan TPS ke bagian lahan bongkar muat karena pemerintah saat ini tengah melakukan penataan pedagang agar pasar tidak kumuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin menjelaskan, berdasarkan hasil rapat penataan pasar, jika lahan bongkar muat milik Disperindag bisa dijadikan sebagai TPS dan tempat pengelolan sampah.
“Luas dari bongkar muat itu kan sebanyak 45.000 meter per segi. Kebutuhan untuk tempat pembuangan sampah dan pengelolan sampah hanya 2.000 hingga 2.500 meter persegi saja,” kata Sabri kepada Selatsunda.com, Rabu (2/7/2025)
Sabri menjelaskan, untuk saat ini lahan bongkar muat masih milik Disperindag belum diserahkan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tempat pembuangan sampah. Untuk lahan baru yang ada di bongkar muat pihaknya akan memohon untuk dibangun TPS di wilayah tersebut.
“Karena infonya bahwa lahan bongkar muat itu akan dimohon oleh Disperindag ke Bagian Aset BPKAD untuk menjadi bagian dari pasar. Jadi kami mengusulkan untuk dibangun TPS di lahan tersebut,” jelas Sabri.
Kata Sabri, dengan keberadaan TPS dan pengelolan sampah di bongkar muat, tentunya akan mengurangi volume sampah yang dikirim dari sekitar Pasar Kranggot ke TPS Bagendung.
“Nant sampah-sampah yang ada di sekitar Pasar itu akan dikurangi jumlahnya ketika nanti akan di kirim ke TPSA Bagendung. Yang mana, dalam 1 hari sebanyak 40 ton atau 10 unit truk,” ungkap Sabri. (Ully/Red)

