20.1 C
New York
Selasa, Juni 30, 2026
BerandaPeristiwaWartawan Cilegon Turun ke Jalan Kecam Kekerasan Jurnalis

Wartawan Cilegon Turun ke Jalan Kecam Kekerasan Jurnalis

-

CILEGON, SSC – Aksi solidaritas wartawan mengecam kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian saat aksi demonstrasi berbagai daerah, bergemuruh. Wartawan yang tergabung dalam Pokja Wartawan Kota Cilegon (PWHC) menggelar aksi di Landmark, Kota Cilegon, Kamis (26/9/2019).

Wartawan yang turun aksi menyuarakan penolakan kekerasan kepada wartawan oleh oknum aparat kepolisian. Dalam aksi, para wartawan membawa berbagai spanduk berisikan tuntutan. Saat itu, wartawan juga membakar spanduk dan mengumpulkan ID card bentuk duka terhadap dunia jurnalis. Aksi ini pun mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Salah seorang koordinator aksi, Muhammad Iqbal mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian yang terjadi di berbagai daerah saat demosntrasi. Kekerasan jurnalis yang terjadi di Jakarta, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain tidak dibenarkan. Tindakan kekerasan dengan memukul, mengintimidasi dan menghalangi kerja wartawan berseberangan dengan penegakan UU Pers. Maka dari itu, dia meminta agar Kapolri, Jendral Tito Karnavian mengusut kasus kekerasan terhadap para jurnalis.

“Jangan hanya permintaan maaf! Ini murni pidana tindak kekerasan secara bersama-sama. Tidak boleh alasan kemitraan sehingga tindakan kekerasan dan pelecehan wartawan tidak diselesaikan secara hukum,” kata Iqbal dalam orasinya.

Iqbal pun meminta pimpinan kepolisian mencopot oknum aparat kepolisian yang brutal melakukan kekerasan terhadap wartawan.

“Jangan ada lagi kekerasan pada wartawan, ini bentuk solidaritas kami terhadap rekan se-profesi,” jelasnya.

Senada disampaikan Iqbal, Ketua PWHC Ronald Siagian mengecam, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang menganiaya tiga jurnalis di Kota Makassar.

Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya ini telah dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jurnalis yang bertugas wajib dilindungi, bukan malah mendapatkan kekerasan.

“Wartawan dalam melakukan pekerjaanya dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang pres. Jadi, polisi tidak boleh melarang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam meliput,” lantang Ronal. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2