SERANG, SSC – Satuan Narkoba Polres Kota Serang menggrebek sebuah warung kelontong di Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang. Saat itu petugas mengamankan FD, terduga pelaku yang sudah diintai sebagai pengedar obat terlarang. Dalam penggerebekan, petugas juga mengamankan ribuan obat terlarang berbagai jenis.
Kasatnarkoba Polres Serang, AKBP Wahyu Diana mengatakan, penangkapan FD terungkap dari penangkapan dua pelaku RF dan TF yang juga pengedar obat terlarang. Saat itu, RF dan TF ditangkap di daerah Lopang pada Rabu (16/10/2019) pukul 18.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku diamankan obat terlarang siap diedarkan diantaranya 100 bungkus plastik klip bening berisikan 400 (empat ratus) butir pil warna kuning merk MF dan uang Rp 10.000.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dimana dari pengakuan mereka, barang-barangbterlarang itu diperoleh dari pelaku FD. Polisi kemudian langsung bergerak pukul 20.00 WIB menggerebek lokasi Warung Kelontong milik FD di Lingkungan Kebun Sayur. Polisi mengamankan FD berikut barang bukti ribuan obat terlarang berupa 12 lempeng tramadol, 7 lempeng trihexyphenidyl berisi 70 butir, 193 pil merek MF dan uang hasil penjualan sebanyak 1,5 juta rupiah.
“Mereka (RF dan TF) memanfaatakan barang tersebut dari FD. Selanjutnya anggota menangkap di toko penjualannya berupa toko kelontong. Saat itu, dia (FD) sedang melayani, waktu itu ada beberapa orang akan membeli barang tersebut. Yang membeli kita amankan sebagai saksi juga,” ujar Wahyu ditemui dikantornya, Kamis (17/10/2019).
Atas perbuatan itu, kata Kasatnarkoba, tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.
“Obat ini bisa merusak jaringan otak, mempengaruhi jaringan otak,” tandasnya. (Ronald/Red)

