CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyatakan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), SM dan BN diperkirakan akan di sidangkan pada Desember 2019 mendatang.
Kepala Kejari Cilegon, Andy Mirnawati mengatakan, saat ini Kejari Cilegon tengah melengkapi pemberkasan dua tersangka korupsi JLS untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Sedang kita (Kejari Cilegon) lengkapi semuanya. Ketika sudah lengkap, berkas langsung dilimpahkan ke pengadilan sehingga Desember sudah bisa disidangkan di PN Serang. Kita ingin di 2019 semua kasus yang ditangani di Kejari Cilegon rampung di kerjakan,” kata Andi Mirna kepada Selatsunda.com, Kamis (17/10/2019).
Kejari menambahkan, hingga sat ini tersangka BN, mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon, dan SM dari pihak swasta belum dilakukan penahanan. Kedua tersangka yang tersangkut pembangunan JLS tahun 2014 sebesar Rp 12 miliar ini tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif.
“Saat ini dua tersangka masih kami anggap koorperatif. Sehingga kita mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan. Saat ini kami akan fokus untuk pemeriksaan sebagai tersangka, karena sebelumnya pemeriksaan dilakukan sebagai saksi, dalam waktu dekat ini juga akan kembali kami periksa,” kata tambah Mirna.
Diberitakan sebelumnya, Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya menetapkan mantan pengawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ruang (DPU-TR) bidang PPK berinisial SM dan BN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ambrolnya Jalan Lingkar Selatan (JLS). (Ully/Red)

