CILEGON, SSC – Wakil Walikota Cilegon mendesak agar Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon untuk menuntaskan wajib belajar anak sekolah di Cilegon hingga 12 tahun atau hingga tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas).
“Dinas Pendidikan wajib menyelesaikan pendidikan anak di Cilegon hingga 12 tahun. Ini amanat yang harus mereka (Dindik) lakukan. Cara ini harus dilakukan oleh Dindik agar anak-anak di Cilegon bisa lulus hingga tingkat SMA,” kata Sanuji dalam sambutannya kegiatan Peresmian sekolah PAUD/TK/TPA Mutiara Krakatau di Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Citangkil, Jumat (9/4/2021).
Untuk menyelesaikan persoalan ini, sambung Sanuji, dibutuhkan kerja keras menyusun program yang terarah.
“Meskipun caranya lama hal ini harus benar-benar dilakukan. Maka itu, harus ada pendidikan gratis untuk anak-anak di Kota Cilegon. Tak hanya dari program pendidikan gratis. Selain itu, harus ada pendidikan gratis yang musti dilakukan oleh orangtua di rumah,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Cilegon, Ismatullah memaparkan, berdasarkan undang-undang 32 Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional baru diatur tentang wajib belajar selama 9 tahun.
“Kalau dilihat dari UU 32 tahun 2003, jenjang pendidikan Cilegon hanya di jenjang PAUD dan SMP. Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK kewenanganya ada ditingkat Provinsi Banten. Meski kewenangan SMA/SMK di provinsi, kita sudah konsultasikan ke Dindik Provinsi Banten dan Kemenang untuk membantu Cilegon dalam menuntaskan wajib belajar 12 tahun ini,” ujar Ismatullah.
Lanjut Ismatullah, Dindik untuk mengatasi masalah tersebut salah satunya meminta Kemenag untuk membangun sekolah Aliyah swata.
“Kalau berdasarkan per kecamatan, kita membutuhkan 3 SMA Negeri dan 4 SMK Negeri di Kota Cilegon. Kalau dibilang butuh, sangat butuh adanya pembangunan SMA/SMK. Yang jelas dengan keberadaan sekolah ini mampu memberikan dampak yang baik untuk Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

