CILEGON, SSC – Sebanyak 27 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Kota Cilegon akan mendapat remisi bebas tanpa syarat pada HUT Republik Indonesia (RI) ke-74.

Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Cilegon, Edrawanto mengatakan, dari total 35 napi yang diusulkan Remisi Umum II hanya 27 napi yang dinyatakan bebas tanpa syarat. Sementara 8 napi masih harus menjalankan hukuman karena tidak dapat membayar subsider sesuai hasil pengadilan.

“Hanya 27 napi saja yang menerima RU II (bisa langsung pulang) sedangkan 8 napi lagi harus menjalani hukuman karena tidak dapat membayar subsider,” kata Edrawanto kepada Selatsunda.com di Lapas Cilegon, Kamis (14/8/2019).

Edrawanto menambahkan, ada sebanyak 724 dari 1.253 napi yang diusulkan pada HUT RI tahun ini. 689 narapidana diantaranya mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan hukuman).

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

“Pemberian remisi kepada para napi ini sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hak warga binaan,” tambahnya.

Salah satu persyaratan yang bagi narapinda yang berhak memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara dari putusan Pengadilan Negeri. Napi juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” papar Edrawanto. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini