Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saar rilis kasus curanmor," Selasa (24/7/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk sindikat pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Cilegon. Sindikat pencuri ini terdiri dari 3 pelaku spesialis pencuri inisial EA (21),SPD (34), FT (31) dan satu penadah insial MM (49).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan, pelaku pencurian ini sudah beraksi sejak Januari 2024. Para pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dengan cara mencari kendaraan yang terparkir oleh pemilikmya. Pelaku EA, SPD dan FT saat menjalankan aksinya dengan merusak motor dengan menggunakan kunci leter T. Itu dilakukan saat pemilik kendaraan lengah.

Ketiga pelaku setelah mencuri sepeda motor, lalu menjualnya kepada pelaku MM (49).

Baca juga  Target Penerimaan Pajak Daerah 2025 Kota Cilegon Turun, Ini Sebabnya

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan mengungkap kasus tersebut. Polisi berhasil meringkus EA dan MM di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyeldikan polisi kembali meringkus pelaku inisial FT (31) di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Setelah kami kembangkan, kami berhasil meringkus pelaku SPD di wilayah Tangerang. Para pelaku ini biasa mencuri kendaraan di tempat umum dan perumahan. Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di kedua lokasi tersebut,” ungkap Kapolres kepada media di Mapolres, Rabu (24/7/2024).

“Jadi perumahan ada, kemudian kawasan yang ramai, dari korban sendiri menyampaikan dia nongkrong, malam mingguan dia parkir kendaraannya, dia tinggal, dan pelaku ini melakukan pencurian,” lanjutnya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Respon Terkait Program 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar

Kapolres menambahkan 16 barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku. Barang bukti motor ini dijual oleh pelaku MM dengan harga Rp 3 hingga Rp 5 juta tergantung jenis dan merk kendaraan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP untuk tiga pelaku curanmor, dan Pasal 481 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman 4 dan 7 tahun penjara. (Ully/Red)