Ilustrasi (fotografis Selatunda.com)

CILEGON, SSC – Pemeintah Pusat telah menetapkan 4 kota/kabupaten di Provinsi Banten masuk dalam zona merah kasus Covid-19. Keempat wilayah itu yakni, Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan status dari zona orange ke zona merah di 4 kota/kabupaten di Banten ditetapkan karena jumlah kasus pademi covid-19 terus mengalami peningkatan.

“Iyah benar pada pukul 16.00 WIB ada beberapa kota/kabupaten di Indonesia yang merubah status. Salah satunya terjadi di 4 kabupaten/kota di Banten,” kata Wiku saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (22/9/2020).

Ia menjelaskan, dasar pemerintah pusat menetapkan beberapa daerah berubah dari zona orange menjadi zona merah mempertimbangkan beberapa hasil kajian baik hasil scoring dengan menggunakan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Ia menerangkan, perubahan status tersebut menjadi bukti jika penerapan protokol kesehatan yang dijalankan di Banten masih sangat lemah. Selain itu muncul klaster baru baij klaster industri dan perkantoran.

“Ini menjadi bukti jika penerapan protokol masih sangat lengah,” ujarnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Dana Sujaksani tidak mengelak jika Kota Cilegon telah berubah status dari zona orange menjadi zona merah Covid-19 (Virus Corona).

“Kalau lihat dari perkembanganya memang masuk dalam zona merah. Dengan kondisi ini, Kami (Pemkot Cilegon,red), terus berupaya ,melakukan pencegahan, penyebaran covid-19 kepada warga. Ini kami lakukan, agar masyarakat Cilegon bisa membantu pmerintah untuk menekan tingginya angka covid-19 di Kota Cilegon,” ujar Dana.

Dana menyatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi segera dengan kondisi perubahan zona tersebut. Saat ini, papar Dana, pemkot masih mempertimbangkan kajian-kajian dengan status yang naik. Apakah nanti akan memilih fokus terhadap protokol kesehatan atau pertumbuhan ekonomi, masih akan dikaji.

“Apakah kita akan sinergiskan (protokol kesehatan dan pertumbuhan ekonimi) atau pilih salah satu, ini yang tidak boleh ditinggalkan, terutama protokol,” paparnya.

Terpisah, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku cukup kaget dengan perubahan status zona merah Kota Cilegon yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada Selasa (22/9/2020).

“Makin sedih aja saya lihatnya. Semua upaya telah dilakukan pemerintah agar penambahan kasus covid-19 tidak semakin meluas. Mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sosialisasi 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Tapi, pada kenyataanya, kesadaran masyarakat Cilegon masih minim. Jangan salahin petugas saja atau gugus tugas. Tapi, memang kesadaran mayarakat Cilegon yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19,” ujar Edi.

Senada dengan Walikota Cilegon, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menegaskan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya di polsek-polsek untuk meningkatkan pengawasan di masyarakat terkait protokol kesehatan. Selain itu, Polres kini juga berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon untuk menyiapkan rumah singgah di Cikerai, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber untuk kebutuhan pasien yang bergejala Covid-19. (Ully/Red)