CILEGON, SSC – Jumlah penumpang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon yang telah diseberangkan mulai 01 hingga 18 Mei 2020 sebanyak 5.456 orang penumpang. Jumlah ini diantaranya 21 orang penumpang pejalan kaki dan 5.435 orang penumpang di dalam kendaraan.
Sementara untuk jumlah kendaraan yang diseberangkan yakni roda dua sebanyak 4 unit, roda empat sebanyak 652 unit, bus 4 unit dan truk 2.094 unit.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, Pemerintah dalam mengatasi percepatan penanganan Covid-19 di Pelabuhan Merak memberlakukan larangan mudik Lebaran. Penumpang yang diperbolehkan menyeberang adalah kriteria orang yang melakukan perjalanan bepergian sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
“Yang boleh menyeberang yang masuk dalam pengecualian seperti pekerja yang bertugas, tenaga medis, atau anggota keluarga ada yang sakit dan disertai surat tugas dari instansi atau lembaga, serta disertai surat keterangan sehat,” kata Nurhadi, Selasa (19/5/2020).
Adapun yang kriteria yang diperbolehkan menyeberang, kata dia adalah orang yang mengantongi surat-surat yang telah ditentukan oleh protokol kesehatan dari pemerintah.
“Di cek di Pintu Tol Merak sampai ke Gate Pelabuhan Merak,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pemeriksaan tetap dilakukan hingga Lebaran. Kendaraan pribadi yang menyeberang adalah yang dikecualikan.
“Intinya kalau mudik tetap tidak boleh. Mereka yang menyeberang adalah yang dikecualikan sesuai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucapnya. (Ully/Red)

