CILEGON, SSC – Untuk kedua kalinya, sebanyak 722 calon jamaah haji (calhaj) asal Kota Cilegon gagal berangkat menunaikan ibadah haji di tahun ini. Penundaan keberangkatan calhaj ini akibat kondisi pademi Covid-19 yang masih berlangsung.
Kepala Kantor Kemenag Cilegon Idris Jamroni mengatakan, keputusan tersebut diambil karena terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Memang untuk kedua kalinya calhaj asal Cilegon batal berangkat. Semestinya calhaj ini berangkat di 2020 lalu. Tapi, pemerintah membatalkan keberangkatan mereka. Calhaj yang berangkat di 2020 lalu dijadwalkan berangkat di 2021, tapi tetap mereka (calhaj) batal lagi karena Covid-19,” kata Idris dikonfirmasi, Minggu (6/6/2021).
Masih kata Idris, Kemenag Cilegon telah menyiapkan dana haji jika calhaj ingin mengambil uang yang telah disetorkan.
“Apabila para calhaj mau mengambil uang mereka, kami sudah siapkan. Tapi mudah-mudahan enggak sampai diambil uangnya meski pemerintah menunda kembali keberangkatan haji,” ujarnya.
Idris berharap, calhaj bisa bersabar dan
tawakal menunggu keputusan pemerintah. Karena pemerintah memutuskan belum memberangkatkan calhaj lebih mengedepankan kesehatan masyarakat bukan mempertimbangkan kenyamanan beribadah.
“Pemerintah sebenarnya tidak lagi mempertimbangkan kenyamanan calhaj, tetapi mengedepankan kesehatan. Karena itu, saya berharap masyarakat bersabar atas kondisi ini,” harapnya. (Ully/Red)

