CILEGON, SSC – Sebanyak 9 narapidana di Lapas Kelas II Cilegon dipindahkan ke Lapas lapas high risk di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, belum lama ini.
Kepala Seksi Binadik Lapas Cilegon, M Khapi mengatakan pemindahan tersebut berdasarkan Surat dari pimpinan Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Kesembilan napi dipindahkan karena merupakan napi yang memiliki resiko tinggi dan hukuman tinggi bahkan jaringan peredaran narkoba masih aktif.
“Memang 9 napi ini masih aktif dan masih beresiko tinggi dalam mengedarkan narkoba. Untuk mengantisipasi kenyamanan di sini (Lapas Cilegon) kita pindahkan mereka ke high risk di Pulau Nusakambangan,” kata Khapi,” Senin (6/12/2021).
Khapi menjelaskan, dari jumlah yang dipindahkan, 4 narapidana diantaranya dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Sementara 5 narapidana dijerat hukuman 18 hingga 20 tahun,” paparnya.
Ia menyatakan, untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan handpone di Lapas Cilegon, pihaknya gencar melakukan razia rutin dan isidentil kedalam hunian para napi.
“Karena kami sudah meraih penghargaan perang narkoba dari BNN Provinsi Banten, kami akan fokus bagaimana peredaran narkoba dan handpone tidak masuk ke dalam kamar napi,” pungkasnya. (Ully/Red)

