20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaCegah Peredaran Celeng Ilegal Saat Ramadan, Otoritas Karantina Gelar Operasi di Cilegon

Cegah Peredaran Celeng Ilegal Saat Ramadan, Otoritas Karantina Gelar Operasi di Cilegon

-

CILEGON, SSC – Peredaran daging celeng menjadi perhatian serius otoritas Badan Karantina Pertanian dalam bulan suci Ramadan 1440 H. Untuk mencegah peredaran ilegal, Karantina memperketat pengawasan lalu lintas daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Berdasarkan pantuan selatsunda.com di lapangan, pengawasan lewat operasi patuh karantina ini diinisiasi Balai Karantina Cilegon. Operasi digelar pada Jumat (24/5/2019) pada pukul 20.30 WIB. Ratusan personel disebar ke 7 titik operasi baik di pintu keluar kendaraan di Pelabuhan Merak, pertigaan tol Merak dan beberapa area lainnya. Kendaraan yang keluar dari pelabuhan dan melintas di area Cilegon diperiksa petugas. Operasi ini melibatkan personel gabungan baik jajaran personel Polda Banten, Kodim 0623 Cilegon, Lanal Banten dan institusi lainnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan, target dalam operasi patuh karantina kali ini adalah mengantisipasi peredaran daging celeng ilegal. Lalu lintas komoditas ini, kata dia, ada aturannya dan tidak sembarangan diperjualbelikan.

“Khususnya target kita daging celeng ilegal. Jadi harapan kita masyarakat, pebisnis, pengusaha atau apapun namanya, ini tidak boleh sembarangan disebarkan, diedarkan. Kalau destinasinya tepat sesuai dengan surat peruntukannya itu tidak ada masalah,” ujarnya di Dermaga I, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (24/5/2019).

Menurutnya, peredaran daging celeng ilegal ini tergolong salah satu komoditas yang diawasi ketat utamanya pada bulan suci Ramadan ini. Pihaknya tidak mengharapkan peredarannya membuat resah masyarakat.

“Apalagi ini menjelang hari besar, hari keagamaan ini menjelang Lebaran, saudara kita yang beragama Islam. Tentu kita tidak ingin ini ternoda, tercampur ke daging sapi, daging kerbau dengan daging yang tidak boleh kita makan,” paparnya.

Karantina dipaparkannya, tidak melarang bila ada masyarakat yang memperjualbelikan daging celeng tersebut. Namun peruntukannya harus jelas dan sesuai Undang-undang Karantina.

“Kalau itu terjadi, tentu akan ada masalah hukum. Sanksi tegasnya tentinya bisa dipidanakan, diepnjarakan bila dilakikan dengan perdagangan ilegal. Apalagi mengoplos itu,” tandasnya.

Ali yang saat operasi didampingi Kepala BKP Cilrgon, Raden Nur Cahyo mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur bila menemukan daging berharga murah dipasar. Hal itu, kata dia, perlu diwaspadai dan diantisipasi.

“Kami dari karantina bersama tim dilapangan, kita menghimbau ke masyarakat, seluruhnya untuk daging ini dipasaran jangan tergiur cepat-cepat. Seperti daging murah, itu hati-hati,” tuturnya.

Untuk diketahui, BKP Cilegon berhasil mengungkap kasus penyelundupan daging celeng ilegal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa pada tahun 2018. BKP Cilegon mengungkap lalu lintas daging ilegal sebanyak 4.637 kilogram. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini