20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPemerintahanASN Ajukan Cuti Tambahan, Pemkot Cilegon Berikan Sanksi Penurunan Jabatan

ASN Ajukan Cuti Tambahan, Pemkot Cilegon Berikan Sanksi Penurunan Jabatan

-

CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon rupanya tidak akan main-main kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti tambahan saat libur Lebaran 1440 H. Pasalnya, pemerintah bakal memberikan teguran keras dengan menurunkan jabatan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut.

Kepala BKPP Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, larangan penambahan cuti tambahan bagi ASN tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 850/1693-BKD/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Dengan adanya larangan itu, maka ASN hanya diperbolehkan libur pada jadwal libur yang sudah ditentukan pemerintah.

“Aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenpan (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera) cuti lebaran mulai tanggal 3,4,7 Juni mendatang. Dan terakhir masuk seharusnya di hari Jumat, karena Sabtu mulai libur. Tapi, karena tanggal 1 Juni wajib masuk untuk memperingatkan Hari Kesaktian Pancasila. Sedangkan pada tanggal
10 Juni, semua ASN wajib masuk tanpa pengecualian. Bagi melanggar, kita siapkan sanksi tegas dengan menurunkan jabatan mereka (ASN,red),” kata Mahmudin kepada awak media,” Selasa (28/5/2019).

ASN masih memungkinkan diberikan izin cuti pada waktu yang tidak diperbolehkan apabila izin cuti dalam kondisi mendesak. Alasan itu, kata dia, harus dipertanggungjawabkan.

“Penambahan cuti lebaran diizinkan atau tidak itu diserahkan ke atasan (unit kerja) langsung. (Yang boleh menambah cuti) di surat edaran kecuali yang mendesak,” ucapnya.

Ia berharap, aturan pengajuan cuti tambahan bisa dipatuhi oleh seluruh pegawai di Lingkup Pemkot Cilegon.

“Aturanny sudah jelas. Tidak ada cuti tambahan. Jika aturan ini dilanggar oleh ASN, maka saksi akan diterima oleh mereka,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2