20.1 C
New York
Senin, Juni 22, 2026
BerandaPeristiwaRibuan Barang Impor Sitaan Digilas di Pelabuhan Indah Kiat Merak

Ribuan Barang Impor Sitaan Digilas di Pelabuhan Indah Kiat Merak

-

CILEGON, SSC – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan Kantor Bea Cukai Tangerang memusnahkan ribuan barang impor sitaan di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (28/11/2019). Barang sitaan salah satu diantaranya yakni ribuan botol miras dimusnahkan dengan digilas alat berat. Selain itu, sebagian rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan, pemusnahan barang sitaan dilakukan dari hasil putusan 77 penindakan atas pelanggaran Undang-undang  Cukai. Dimana sebelumnya digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini justru lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Barang sitaan ini didapatkan dari hasil putusan 77 penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Bea Cukai Merak, dan Kantor Bea Cukai Tangerang,” kata Farobi kepada awak media usai melakukan pemusnahan, Kamis (28/11/2019).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan rokok impor ilegar di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat Merak

Berbagai jenis barang sitaan yang digilas ini terdiri dari 4.474 botol minuman beralkohol eks impor, 2.029,80 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101.70 liter liquid vape dan 1,10 liter essence liquid vape, dan 240 botol Minuman Beralkohol ekspor, Impor dan lokal. Bea Cukai mencatat, barang sitaan tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,45 miliar.

“Ini kita lakukan agar dapat lebih transparasi dan terbuka dengan semua kalangan masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan dia, modus pelanggaran UU Cukai yang dilakukan oleh pelaku yaitu menjual minuman beralkohol tanpa ijin NPPBKC dan menjual minuman beralkohol, rokok, dan liquid vape yang dilekati pita cukai palsu dan/atau tidak dilekati pita cukai.

“Ini kebanyakan barang yang sudah ada diperedaran. Dari hasil peredaran ini, kami pun langsung menindaknya. Untuk keberadaan rokok dari lokal sedangkan untuk minuman dari luar,” jelasnya.

Masih katanya, dari 77 penindakan selama satu tahun terakhir, pihaknya bersama kejaksaan telah memproses 9 kasus yang sudah sampai ke pengadilan dengan para tersangka pengedar hingga kurir barang ilegal tersebut.

“Empat sudah diputuskan oleh hakim dan rata-rata divonis satu tahun penjara. Lima lagi   masih dalam proses di pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Penidakan Khusus  Kejati Banten Senarko pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk kerjasama antara Bea Cukai Banten dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Barang bukti yang didapatkan ini, dari hasil putusan Kejati Banten.

“Tersangkanya asli dari Indonesia. Ketika sudah diputuskan barulah kita eksekusi untuk dimusnakan,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini