SERANG, SSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengadkaan penertiban parkir kendaraan di Kota Serang khususnya kendaraan yang parkir diatas trotoar. Bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota dan Polisi Militer, penertiban itu dilakukan di Jalan Tripjamaksari, Cinanggung, Kota Serang, Kamis (28/11/2019).
Komandan Lapangan Dishub Banten, Ucu mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat agar mematuhi aturan perparkiran yang ada. Dalam penertiban itu masih banyak ditemukan kendaraan yang diparkir diatas trotoar.
“Ini sudah sosialisasi yang ke delapan, masih banyak ditemukan parkir diatas trotoar,” ujarnya di lokasi.
Kepada yang melanggar, kata dia, pihaknya memberi tindakan teguran untuk tidak mengulangi kembali. Dalam penertiban, Dishub juga memberi surat edaran kepada pemilik ruko untuk mendirikan tempat parkir bagi pengendara.
“Pemilik ruko maupun rumah dipinggir jalan, sudah diberikan surat edaran agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar, dan membuar parkiran sendiri,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kanit Turjawali Polres Serang Kota AKP Ade Komarudin menambahkan, penertiban tersebut masih bersifat sosialisasi. Kedepan, pihaknya bersama dishub akan menindak jika pengendara melanggar aturan.
“Kalau memang masih membandel, sanksi tegasnya akan dilakukan penindakan tilang dan deres mobil,” tuturnya. (Ronald/Red)

