SERANG, SSC – DPRD Kota Serang akhirnya membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset Kota Serang. Pembentukan tim untuk menindaklanjuti aset milik Kota Serang yang belum dilimpahkan ke Kabupaten Serang.
Tim pansus aset dibentuk berjumlah 15 orang yaitu Tb. Ridwan Akhmad yang menjabat sebagai Ketua Pansus dan Bambang Janoko sebagai wakil serta 13 lainya yaitu, Saifulloh, Khoeri Mubarok, Muji Rohman, Zainal Abidin Machmud, Wida Ampiany, Jumhadi, Pujiyanto, Nur Agis Aulia, Muhamad Urip, Sukara, Amanudin Toha, Nuropik serta Rohman adalah anggota yang akan bertugas mengurusi masalah aset.
“Tugas pansus kan membahas semuanya terkait aset, mana saja yang belum diserahkan, lalu apa langkah kongkret kita DPRD terkait penyerahan (aset) ini, agar segera bisa diselesaikan antara Kabupaten dan Kota Serang,” ujar Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi usai menghadiri Pembentukan Panitia Khusus Non Raperda DPRD Kota Serang, di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (13/2/2020).
Pembentukan pansus aset, kata Budi, sudah melalui mekanisme dan nantinya akan bekerja sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang
“Secara aturan tata tertib yang sudah dibahas dan dirapatkan di Badan Musyawarah, (Bamus) pada waktu sebelum sebelumnya. yach, kita laksanakan hari ini pansusnya. Diketuk palunya, diparipurnakan, lalu untuk segera dilaksanakan tupoksinya,” ucapnya.
Ia menyatakan, pansus yang telah disepakati oleh seluruh komisi ditargetkan dapat mengambil aset milik Kota Serang dari Pemkab Serang.
“Targetnya aset ini dikembalikan semua, masa kita mau main-main kita ini pakai uang negara, pansus ini berjalan menjalankan UU,” sambungnya.
“Mudah mudahan pemerintahnya ketika kita sudah melakukan rekomendasi dengan proses ini segera melaksanakan itu semua,” terangnya.
Sementara, Ketua Pansus Aset, Tb. Ridwan Akhmad mengatakan, Pansus aset akan bekerja dalam kurun waktu 6 bulan sesuai aturan yang diamanatkan.
“Pansus ini yang jelas diatur oleh PP 12 2018 tentang tata tertib DPRD bahwa masa kerja pansus 6 bulan, kalau terhitung dari Februari tinggal dihitung selama 6 bulan kedepan ini bulan apa,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan rapat internal dengan seluruh anggota Pansus.
“Langkah pertama yang kami lakukan mungkin nanti dipansus kami akan rapat internal dulu insa Allah kita jadwalkan pekan depan rapat internal, akan disusun langkah demi langkah yang mau dilakukan oleh pansus jadi saya harus menggelar rapat internal dulu,” paparnya.
Sementara, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengapresiasi pembentukan pansus. Menurutnya, pembentukan pansus aset merupakan langkah positif agar aset yang selama ini masih menggantung antara Kota Serang dan Kabupaten Serang dapat terselesaikan.
“DPRD Kota Serang telah menjalankan amanah UU untuk mengingatkan terhadap para pihak terutama pihak Kabupaten Serang, bahwa sesungguhnya seluruh warga negara indonesia harus taat dan mematuhi amanah undang undang itu. Dengan dasar itulah maka DPRD Kota Serang membuat tim Panitia Khusus untuk menyelesaikan terkait tentang kegunjang-ganjingan aset antara
Kabupaten Serang dan Kota Serang,” paparnya.
Posisi eksekutif, kata dia, akan menunggu hasil kajian pansus. Nantinya rekomendasi yang dihasilkan akan dijalankan Pemkot Serang.
“Tinggal nanti hasilnya apa, rekomendasinya apa dari pansus, ya kami wajib untuk menjalankan itu,” pungkasnya. (MG-01)

