CILEGON, SSC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon rupanya saat ini tidak akan main-main terhadap keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) liar yang masih tetap berjualan di Pagebangan tepatnya di bahu jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. Pasalnya, bagi PKL liar yang masih berjualan di lokasi tersebut akan disanksi tegas mulai dari hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan pada Satpol PP Kota Cilegon Adang Wahyudin saat dikonfirmasi melalui telepone selurernya, Selasa (25/2/2020). Mengatakan, jika pagi tadi, pihaknya telah memasang spanduk larangan kepada para pedagang liar yang masih berjualan di Pagebangan. Larangan itu diberlakukan berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
“Sebelumnya kan (petugas Satpol PP) sudah memperingatkan mereka (pedagang) untuk tidak berjualan di Pagebangan. Tapi tetap aja 4-5 pedagang secara kucing-kucingan masih berjualan di sana. Padahal kan, Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Cilegon sudah menempatkan mereka ini di Pasar Blok F. Tetapi tetap aja mereka berjualan di situ. Karena kondisi ini, kami, memasang spanduk larangan berjualan agar mereka harus berjualan tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Terkait adanya keluhan pedagang bahwa ada petugas yang tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang, Adang menepis anggapan tersebut.
adanya anggapan dari pedagang jika petugas hanya tebang pilih dalam melakukan razia tersebut. Penegakkan aturan larangN diberlakukan sama kepada pedagang yang berjualan di badan jalan.
“Sebetulnya kami tidak tebang pilih dalam hal ini. Semua pedagang yang melanggar aturan tetap kok kita tertibkan. Tapi, saat ini kondisi personil di Satpol PP masih sangat kekurangan dan sarpras. Semua bertahap kok. Tapi yang jelas, jualan di tempat yang tidak semestinya itu sangat dilarang. Dan pedagang pun harus mematuhi aturan yang ada ini,” pungkasnya. (Ully/Red)

