CILEGON, SSC – Aturan tentang pembatasan perjalanan orang mulai diberlakukan ketat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terhadap penumpang yang hendak menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Pengetatan lalu lintas orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ini mulai dilaksanakan pihak kepolisian satu diantaranya di Akses Keluar Gerbang Tol Merak, lokasi Check Point Larangan Mudik Gerem.
Pantauan di lokasi pada Senin (12/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian bersama dengan Dishub Banten dan BPTD Banten terlihat melakukan pengecekan dokumen yang dibawa oleh penguna tol. Satu persatu dokumen atau surat dari pengguna tol yang baru keluar gerbang diperiksa keabsahannya.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, pengecekan pembatasan perjalanan orang yang dilakukan pihaknya mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut merupakan penegasan aturan larangan mudik. Dimana larangan mudik Lebaran menyeberang di Pelabuhan Merak masih tetap diberlakukan.
Hanya saja, kata dia, dalam surat edaran tersebut terdapat tiga kriteria yang dikecualikan bisa menyeberang bagi bukan pemudik. Pertama, orang-orang yang sedang melaksanakan tugas kaitan dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Kedua yang bersifat kedukaan atau orang yang sakit dan membutuhkan perawatan segera dimana wajib menunjukan dokumen surat keterangan kematian atau surat keterangan rujukan rumah sakit.
Ketiga, pengecualian untuk orang-orang repatriasi, atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau mahasiswa yang kuliah di luar negeri.
“Ini diperbolehkan melakukan perjalanan namun demikian dokumen harus dilengkapi masyarakat sendiri. Semisalnya, untuk yang dinas harus ada ID KTP, surat keterangan dinas dari instansi lembaga pemerintah atau swasta. Kemudian yang kematian, harus ada surat kematian. Termasuk yang repatriasi harus ada pasport, boarding pas dan yang utama surat keterangan sehat tidak terjangkit Covid-19,”ungkapnya di lokasi.
Dalam pengawasan penumpang di Pelabuhan Merak sejak Surat Edaran diterbitkan, kata Dirlantas, baru ada satu kendaraan diperbolehkan menyeberang. Kendaraan yang memuat 7 penumpang itu dibolehkan menyeberang karena masuk dalam kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ada satu kendaraan yang berisi PMI, repatriasi. Kita cek ada 7 orang tadi. Dokumennya lengkap. Ini akan melakukan pulang kampung ke Lampung. Kita perbolehkan karena memang sudah sesuai surat edaran dan Permenhub,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan orang yang dikecualikan menyeberang berdokumen tidak sah. Meski demikan, pihaknya tetap mengimbau agar yang dikecualikan dapat mematuhi Surat Edaran Gugus Tugas dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Sampai saat ini belum ada. Tidak ada (Dokumen yang tidak sah),” tandasnya. (Ronald/Red)

