CILEGON, SSC – Sebanyak 11 pejabat eselon II di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019 lalu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saefudin mengatakan, kesebelas kepala dinas belum melaporkan LHKPN karena tergolong sebagai pejabat baru yang sebelumnya dilantik pada Januari 2020 lalu.
“11 kepala dinas yang belum melaporkan harta kekayaannya ini memang mereka yang baru menjabat sebagai kepala dinas. Dan pelaporan itu pun di 2019, sedangkan mereka (pejabat baru) ini baru dilantik pada Januari 2020 lalu. Kami pun sudah melayangkan surat melalui Bu Sekda Cilegon (Sari Suryati) agar teman-teman yang belum melaporkan LHKPN untuk cepat selesai sebelum batas waktu 30 Agustus 2020 ini,” kata Epud ditemui di Kantor Pemkot Cilegon, Rabu (25/8/2020).
Masih kata Epud, pihaknya telah mengingatkan agar teman-teman untuk segera melaporkan dan menyelesaikan LHKPN 2019. Sebab, saat ini penyampaian LHKPN tidak lagi dilakukan secara manual melainkan sudah dapat dilakukan melalui online.
“Sekarang mah penyampaian sudah tidak lagi secara manual tapi sudah secara elektronik/online. Mungkin, kesibukan mereka (kepala dinas) ini makannya hingga sekarang belum melaporkan harta kekayaanya,” kata Epud.
Sementara, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati menjelaskan, pihaknya menargetkan agar kepala dinas dapat secepatnya melaporkan LHKPN sebelum 31 Agustus 2020 mendatang.
“Sebelum 31 Agustus semua data LHKPN sudah harus dilaporkan. Sebenarnya alasan kenapa mereka itu belum malaporkan harta kekayaan yang dimiliknya itu karena banyak banget lampiran yang musti dilaporkan. Contoh saja, kalau kepala dinas punya kebon, berapa luasnya kebonya, berapa jumlah tananam di sana, tanaman apa yang ditanam di sana,” ujar Sari.
Ia berharap, LHKPN sudah dilaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya mereka laporkan sebelum batas waktu 31 Agustus,” harap Sari Suryati. (Ully/Red)

