20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanKucing-kucingan Buka Saat PSBB, Pemkot Cilegon Segel Usaha Tempat Hiburan Malam

Kucing-kucingan Buka Saat PSBB, Pemkot Cilegon Segel Usaha Tempat Hiburan Malam

-

CILEGON, SSC – Meski sebelumnya masih mengkaji untuk memberi izin operasi, namun kali ini secara resmi Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan regulasi untuk menutup aktivitas tempat hiburan malam (THM).

Penutupan THM tertuang dalam Peraraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon nomor 43 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten yang ditandatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, secara resmi Pemkot Cilegon telah menggeluarkan Perwal PSBB. Dalam perwal tersebut telah ditetapkan THM maupun tempat yang menimbulkan keramaian di tutup. Bilamana THM kucing-kucingan membuka saat PSBB, Pemkot Cilegon tidak segan akan menyegel operasi usaha.

“Semua kami tutup. Mereka main-main buka saat PSBB langsung kami (Pemkot Cilegon) segel usahanya,” kata Edi kepada awak media di DPRD Kota Cilegon, Jumat (11/9/2020).

Penutupan operasional THM dan tempat-tempat keramaian merupakan bagian dari PSBB yang diterapkan Pemkot Cilegon hingga tanggal 24 September 2020 mendatang. Upaya itu untuk memutus mata rantai penyeberan Covid -19 di Kota Baja.

Selain penutupan THM, Pemkot Cilegon juga menutup sementara tempat-tempat keramaian lainnya yakni, bioskop, tempat olahraga/kolam renang, panti pijat/spa, tempat permainan anak dan pusat perbelanjaan (mal).

Sementara untuk supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06:00-15:00 WIB , pasar rakyat/tradisional 06:00-15:00 WIB dan pertokohan/retail 08:00 -20:00 WIB. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen