SERANG, SSC – Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, tidak seluruh wilayah di Kota Serang dapat dijadikan lokasi pembangunan perumahan karena harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini disampailkannya saat peresmian Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) di Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Sabtu (24/10/2020).
Ia menyatakan, perumahan seperti yang baru saja diresmikannya sudah sesuai RTRW di mana peruntukannya adalah untuk pemukiman warga. Akan tetapi ada beberapa wilayah yang memang tidak bisa diganggu gugat untuk pembangunan perumahan. Ia menyinggung di sebagian wilayah Pancur dan Cilowong tidak bisa dibangun perumahan karena merupakan area hutan lindung.
“Sudah, sudah (sesuai). Tadikan yang ini (keterangan ruang disetujui) sebelum ada revisi RTRW, memang sudah. Kecuali daerah yang Pancur sebagian, ada Cilowong karena disitu ada hutan lindung dan sampai nanti pun tidak bisa. Tetap hijau,” ungkap Subadri menjawab pertanyaan awak media.
Pengembang dalam membangun perumahan selain menyesuaikan RTRW juga diwajibkan memenuhi aturan lainnya. Baik pemenuhan dokumen Amdal, Peil Banjir, Andalalin dan lain sebagainya.
Subadri tidak mengelak disinggung banyak persoalan perumahan di Kota Serang kerap menjadi daerah banjir seperti yang terjadi tahun lalu. Kata dia, pemerintah sebetulnya sudah bekerja sesuai aturan dengan meminta pengembang perumahan memenuhi aturan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, banjir bisa diantisipasi sepanjang pengembang perumahan memenuhi aturan pemerintah. Itu disampaikannya seperti yang ditunjukan pengembang perumahan BBI.
“Sepanjang perumahan di Kota Serang mematuhi menggunakan dengan apa yang sudah ditentukan oleh Pemkot Serang, baik itu produk hukum daerahnya, kita saling sinergi, mudah-mudahan masalah yang tadi disampaikan bisa terkendali dan diminimalisir,” paparnya.
“Terlebih perumahan Banten Indah ini kan ketinggiannya tinggi, mudah-mudahan tidak mudarat,” ucapnya.
Sementara itu General manager Perumahan BBI, Andri Suhandi mengatakan, pihaknya selaku pengembang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Seperti jalan utama, area pemakaman termasuk drainase.
“Kita sudah coba memenuhi persyaratan dari pemkot serang seperti drainase, jalan sesuai apa yang kita perijinan sudah kita siapkan TPU seluas 1000 meter,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

