20.1 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaPeristiwaSaat Pademi Corona, Korban Kekerasan Seksual di Cilegon Capai 22 Orang

Saat Pademi Corona, Korban Kekerasan Seksual di Cilegon Capai 22 Orang

-

CILEGON, SSC – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon mencatat selama pademi covid-19 (virus corona) korban dari kekerasan seksual di Kota Cilegon menembus 22 orang.

Kepala DP3AKB Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, korban yang paling banyak mengalami kekerasan seksual terjadi pada umur 14-18 tahun. Pelaku kekerasan seksual sendiri dilakukan pada usia 27 hingga 50 tahun.

“Untuk korbanya sendiri terjadi pada usia 14-18 tahun. Dan pelakunya sendiri bisa dikatakan usia diatas 20 tahun. Dan kebanyakan pelaku melakukan aksi tersebut karena menganggur, dipecat dari kerjaanya bahkan pelaku ini sudah pernah menjadi korban dari pelecehan seksual tersebut,” kata Heni kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Walikota Cilegon,” Kamis (7/1/2021).

Selain pernah menjadi korban pelecehan seksual, sambung Heni, pelaku juga sering mengakses situs porno di akun web site.

“Faktor-faktor inilah yang cendrung terjadi. Namun yang jelas, sejak pademi corona terjadi, kasus kekerasan seksual di Cilegon mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Untuk data tahun lalu, ibu lupa berapa. Tapi yang jelas tahun ini dengan tahun lalu memang terjadi peningkatan,” sambung Heni.

Heni menegaskan yang terpenting ialah kontrol dan pengawasan para orang tua harus lebih ditingkatkan. Diantaranya dengan memantau jam keluar dan jam pulang anak, memeriksa barang bawaan anak, termasuk rutin melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang dipegang oleh anak.

“Batasi pula anak menggunakan media sosial, agar hal yang tidak diinginkan, bisa kita hindari bersama. Dan tentunya akan kita intenskan sosialisasi, agar moral para orang tua juga terbentuk, sehingga muncul kesadaran agar lebih bertanggungjawab terhadap anak,” tegasnya.

Menurut Heni, proses belajar secara virtual dari rumah mestinya dibarengi dengan pengawasan ketat dari orang tua. Namun yang terjadi selama proses belajar mengajar dari rumah justru sebaliknya.

“Kontrol dan pengawasan anak selepas mengikuti proses belajar melalui secara online yang mungkin tidak berjalan baik. Kontrol yang lemah, membuat pengawasan terhadap anak menjadi longgar,” katanya.

Selain itu, kurangnya pemantauan orang tua saat anak berada di luar rumah.

“Saat itulah kekerasan ataupun kejahatan asusila bisa dialami anak. Belum termasuk pelaku yang tak lain masih kerabat korban,” imbuhnya. (Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2