20.1 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaPeristiwaNekat Buka Saat Pademi Corona, Petugas Segel Paksa Regent dan King’s

Nekat Buka Saat Pademi Corona, Petugas Segel Paksa Regent dan King’s

-

CILEGON, SSC – Dua tempat hiburan malam di Kota Cilegon ditutup paksa oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon bersama TNI/Polri.

Penyegelan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan menertibkan THM yang nekat buka pada kondisi pademi covid-19 (virus corona).

Informasi yang berhasil dihimpun Selatsunda.com sidak yang dilakukan petugas gabungan ini terjadi pada pukul 22.00 WIB. Penyegelan dua tempat hiburan ini tidak ada perlawanan apapun.

Salah satu petugas Satpol PP Kota Cilegon Arul mengatakan dua tempat hiburan yang disegel, yaitu, Regent dan King’s Launge and Karaoke. 

“Kedua tempat hiburan ini telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020. Regent sudah 3 kali kami tegur tapi masih saja buka,” kata Arul kepada Selatsunda.com, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, Kasie Penertiban pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Suroto masih belum dapat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, penjaga tempat hiburan malam Regent Saleh membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan oleh petugas gabungan.

“Iya tadi petugas gabungan yang nyegel. Ya sekarang ini sepi gini, kita tutup,” pungkasnya. (Ully/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2