20.1 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaPeristiwaBandar Sabu Asal Sumatera Senilai Rp 13,8 Miliar Tewas Tembak Timah Panas

Bandar Sabu Asal Sumatera Senilai Rp 13,8 Miliar Tewas Tembak Timah Panas

-

CILEGON, SSC – Tim gabungan yang terdiri dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kota, berhasil menangkap bandar narkoba asal Sumatera Barat dengan berat 13,8 kg. Benda haram ini rencanaya akan dikirim melalui Pelabuhan Merak dengan tujuan ke Kota Cilegon.

Sabu-sabu ini disembunyikan di dalam keranjang isi buah alpukat. Rencanaya sabu-sabu ini akan di kirim ke Kota Cilegon. 13,8 paket sabu ini tiba di Pelabuhan Merak, Banten pada Jumat, (1/1/2021) lalu.

“Jadi 13,8 kilogram sabu ini di sembunyikan di keranjang buah alpukat. Mendengar informasi, paket mencurigakan sudah tiba di Pelabuhan Merak. Tim (Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kota) melihat barang yang mencurigakan tersebut di salah satu satu rumah makan di Merak yang belum diambil oleh pemiliknya. Tim mendatangi TKP dan melihat paket itu alpukat, tetapi dalam nya ada isinya 13 paket (sabu),” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, dikantornya, Jumat (08/01/2021).

Kapolres menambahkan, pada 1 Januari 2021 lalu, petugas gabungan berangkat dari Cilegon menuju ke Sumatera untuk mencari pelaku bandar sabu. Tiba di Sumatera, petugas langsung melanjutkan tugasnya dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial ZE (30) pada Sabtu (2/1/2021) lalu. Dari hasil keterangan ZE, ada dua pelaku tambahan bernisial MS. Namun sayang, saat ditangkap, pelaku MS nekat merebut  senjata milik petugas Tembakan peringatan diberikan, MS berpura-pura menyerah. Namun saat akan diborgol, pelaku merebut senjata api polisi dan terjadi pergumuluan antara polisi dengan tersangka, MS berhasil melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas kembali, polisi menembak kaki kiri dan tersangka ambruk.

“Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api, petugas melaksanakan peringatan, kemudian melakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri. Kami melakukan perawatan, saudara MS dibawa ke puskesmas, karena peralatannya tidak memadai dirujuk ke RS Lima Puluh Kota. Disana tidak tertolong lagi, saudara MS meninggal dunia dan sudah kita kembalikan ke keluarga,” terangnya.

Usai mengurus jenazah dan memeriksa dua tersangka, tim gabungan dari Polres Serkot dan Cilegon kembali ke Banten.

Petugas kembali lagi berhasil menangkap tersangka AP (30). Tersangka kemudian dibawa ke daerah Tanah Datar.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 6-20 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya. (Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2