20.1 C
New York
Kamis, Juli 2, 2026
BerandaPemerintahanPerda Kepariwisataan Kota Serang Digugat ke MA

Perda Kepariwisataan Kota Serang Digugat ke MA

-

SERANG, SSC – Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan dilayangkan oleh salah satu pengusaha hiburan malam.

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, gugatan menyoal tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Serang. Selain itu, perda digugat karena dalam penyusunannya tidak melibatkan para pengusaha. Oleh karena itu, perda dimohonkan penggugat untuk di uji materi (judicial review).

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi dikonformasi membenarkan adanya surat gugatan yang diterima pihaknya. Meski digugat sebagai tergugat 2, politisi Partai Gerindra ini tidak ambil pusing dan akan melawan balik gugatan.

“Kami akan lawan di Mahkamah Agung. Kami akan batalkan itu (gugatan), bahwa Perda kami tidak salah. Telah sesuai dengan tahapan yang ada,” katanya kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang usai menggelar rapat pimpinan, Rabu (3/2/2021).

Ia menjelaskan, dalam Perda PUK memang terdapat pembatasan peredaran minol yang hanya boleh di jual di hotel-hotel bintang 5. Budi pun menyampaikan berani menghadaoi gugatan tersebut demi Kota Serang terbebas dari minol.

Kata Budi, surat gugatan tersebut akan dijawab besok, Kamis (4/2/2021) sesuai dengan batas waktu yang diberikan yaitu 14 hari setelah surat gugatan dilayangkan.

“Besok hari terakhir (klarifikasi). Semua sudah disiapkan oleh bagian persidangan. Pokoknya kami akan lawan karena kami tidak salah. Saya sebagai Ketua DPRD bertanggungjawab atas apa yang saya keluarkan. Artinya kami akan terus komitmen melarang hiburan malam dan miras (minol),” tegasnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Serang, Moch Ma’mun Chudari tak menampik penggugat melayangkan surat tersebut menggugat Walikota Serang, Syafruddin sebagai tergugat 1 dan Ketua DPRD, Budi Rustandi sebagai tergugat 2.

Pihaknya cukup heran surat gugatan untuk uji materi dilayangkan pada 21 Januari 2021 sementara Perda PUK telah disahkan pada akhir tahun 2019 lalu.

Mengenai penyusunan perda tidak melibatkan pengusaha, ia menepisnya. Selama proses Raperda, seluruh unsur masyarakat baik mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pengusaha turut terlibat.

“Kalau ada yang bilang mereka tidak diajak itu tidak benar. Dokumen kami selama pembahasan selalu mengajak mereka yang pro dan kontra. Mengundang pembahasan bersama,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, tahapan pembuatan perda telah sesuai dengan aturan. Mulai dari menampung aspirasi masyarakat, penyusunan paperda, paperda disampaikan Walikota, pandangan Walikota, hingga di bahas bersama sampai terakhir difasilitasi oleh Provinsi Banten.

“Seharusnya MA menolak (ajuan gugatan) karena mereka tidak mengikuti tahapan mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan lainnya tapi langsung ke MA. Ya mereka mau coba langsung ke MA,” jelasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2