Rapat koodinator penganggaran covid-19 bersama dengan kelurahan dan kecamatan se-Kota Cilegon yang digelar di Bappeda Kota Cilegon,” Jumat (5/3/2021). Foto : Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon kembali mengucurkan biaya penanganan covi-19 hingga ke tingkat RT/RW se-Kota Cilegon. Tak tanggung -tanggung biaya yang akan dikucurkan sebesar Rp 4,8 miliar.

Hal ini terungkap dalam rapat tertutup membahas penanganan covid-19 hingga tingkat kecamatan dan kelurahan yang digelar di Aula Bappeda Kota Cilegon.

Plt Asisten I Kota Cilegon Dikrie Maulawardhana memaparkan, pengalokasian anggaran terkait penanganan Covid-19 mulai tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW diatur dalam Surat Menteri Keuangan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Surat tersebut berdasarkan SE Kemenkue Nomor SE-2 PK/2021 tentang Penyesuaian Pengguna Anggaran Transfer Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pademi Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa/Kelurahan Untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Baca juga  Nobar Timnas Bareng Isro Mi'Raj, Masyarakat Padati Krakatau Junction

“Aas kesepakatan tadi, kita (Pemkot Cilegon) sudah menyepakati anggaran dari hasil refocusing sebesar Rp 4,8 miliar,” kata Dikrie kepada Selatsunda.com saat menggelar rapat Kelurahan dan Kecamatan se-Cilegon di Kantor Bappeda, Jumat (5/3/2021).

Ia memaparkan, anggaran Rp 4,8 miliar akan disalurkan ke  8 Kecamatan dan 48 kelurahan. Untuk setiap kecamatan dikucurkan 20 juta, kelurahan Rp 15 juta dan 298 RT/RW menerima Rp 13 Juta. Anggaran tersebut akan dikucurkan hingga sebaran Covid-19 berubah dari orange ke kuning.

“Total anggaran yang sudah ditentukan ini masih dalam pembahasan. Setelah anggaran ini pasti, akan langsung kita bahas dengan Pak Walikota dan Wakil Walikota sehingga nanti akan dikeluarkan Peraturan Walikota,” paparnya.

Anggaran yang dikucurkan di kecamatan dan kelurahan, sambung Dikrie, dipergunakan untuk memberikan edukasi serta monitoring hingga ke tingkat RT/RW di Cilegon.

Baca juga  Kota Cilegon Jadi Kota Kedua Sediakan Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat

“Tugas mereka yang menerima biaya covid-19 ini, agar bisa melakukan edukasi, monitoring dan menyakinkan kepada masyarakat Cilegon jika Covid-19 ini ada loh. Dan mereka harus bertanggung jawab agar penerapan prokes bisa lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Kota Cilegon Muhrizi tak menampik jika anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Cilegon ke masing-masing kecamatan/kelurahan dan RT/RW baru pertama kali ada. Dengan adanya anggaran ini, Satgas Covid-19, meminta agar setiap kelurahan dam kecamatan untuk menekan penyebaran covid-19 hingga ke tingkat RT/RW.

“Pak Walikota (Helldy Agustian) mengintruksikan selama 100 hari bisa berubah status dari zona orange ke zona kuning. Bahkan, di 2-3 bulan harus jadi zona hijau. Dan ini tantangan untuk kami. Anggaran sudah ada kinerja menekan tingginya covid-19 pun harus tercapai,” paparnya. (Ully/Red)