CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon menyatakan akan menindak tegas kepada warung dan toko jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Tindakan tegas itu akan dilakukan dengan menyegel bahkan mencabut izin usaha.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengatakan, Sofyan Masduki mengatakan, aturan tentang peredaran miras telah diatur dalam peraturan daerah. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang K3, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang peredaran miras secara ilegal.
Ia menyatakan, selama ini baik toko jamu maupun warung yang menjual miras kerap masih membandel. Maka dari itu, pihaknya akan menyampaikan kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian untuk menindak tegas bahkan menyegel hingga mencabut izin jika masih melanggar aturan.
“Kami dari PPNS sudah komitmen untuk menindak tegas untuk menyegel dan bahkan mencabut izin usaha warung dan toko jamu tersebut. Karena selama ini toko jamu dan warung susah diatur dan selalu tersembunyi dengan menjual miras tersebut. Keputusan untuk mencabut dan menutup toko jamu dan warung kami serahkan ke walikota,” kata Sofyan Masduki saat ditemui disela-sela pemusnahan minuman keras (miras) di Kantor Walikota Cilegon,” Selasa (27/4/2021).
Sofyan menambahkan, pihaknya terkait pemusnahan miras berhasil menyita 2.955 botol miras dengan berbagai merek. Miras didapat dari hasil razia toko jamu, warung remang-remang dan tempat hiburan malam selama 2020 hingga April 2021.
“Kalau kami total-total sekitar 50 toko jamu di Cilegon yang sering ketahuan menjual miras dan sering kita ingatkan dan beri surat teguran. Namun, mereka ini (toko jamu dan warung) tetap menjual miras. Warung dan toko jamu ini memang susah diatur dan menganggap teguran yang diberikan tak berfungsi untuk mereka,” tambahnya.
Masih kata Sofyan, pihaknya memberantas miras bertujuan mewujudkan Cilegon baru, modern dan bermartabat. Jika perlu peredaran miras di Cilegon bisa diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengaku, Kota Cilegon dikenal dengan kota santri sehingga ke depan tidak ada lagi miras yang dijual. Miras sendiri dapat merusak generasi muda.
“Harapan kita para pemuda-pemudi Cilegon bisa bebas dari alkohol. Saya berharap ada tindakan tegas dari semua pihak agar penjualan miras tidak kembali marak di Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

