SERANG, SSC – Setelah melewati proses panjang, Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel akhirnya menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan TPAS Cilowong. Penandatangan perjanjian kerja sama digelar di Balai Kota Tangsel, Selasa (27/4/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Ipiyanto mengatakan, kerja sama akan dijalin selama 3 tahun ke depan. Diperkirakan kerja sama bisa dimulai pada Juni atau Juli mendatang.
Kata Ipiyanto, kerjasama baru akan dimulai pada Juni atau Juli nanti karena saat ini Pemkot sedang mempersiapkan fasilitas TPAS Cilowong yang belum memadai. Seiring itu, Pemkot juga menunggu pemulihan sistem keuangan dari Simral ke SIPD.
“Insya Allah kalau tidak bulan Juni bulan Juli lah. Seandainya bulan Juni atau Juli kan bisa lelang dulu. Begitu barang-barang sudah ada di sana kan bisa kita benahi (TPAS Cilowong). Karena alat kita kemarin kan kebakar sisa 1 itu juga sudah TBC,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait retribusi yang diterima Kota Serang, nilai kerja sama setiap tahunnya tidak bisa dipatok sama. Sebab, besaran retribusi dihitung berdasarkan volume pengiriman sampah yang kemungkinan bervariatif.
Meski demikian, lanjut Iip sapaan akrab, Pemkot Serang akan menerima Rp175 ribu per ton sampah. Diperkirakan dalam sehari, Pemkot Tangsel akan mengirimkan sampah kurang atau paling banyak 400 ton.
“Perkiraan satu bulan kurang lebih 1.200 ton (sampah) dengan retribusi Rp175 ribu per ton,” ujarnya.
Untuk kompensasi dampak negatif, masih kata Iip, warga akan mendapatkan 10 persen dari retribusi yang diterima pemerintah. Penerima yang mendapat kompensasi yakni warga yang tinggal disekitar TPAS Cilowong atau radius 500-700 meter. Kompensasi ini diberikan dalam bentuk tunai kepada masing-masing kepala keluarga (KK).
“Estimasi ada 700-800 KK (penerima kompensasi). Kalau kita dapat retribusi besar maka masyarakat akan dapat besar, kalau kita kecil maka akan dapat kecil,” jelasnya.
Mengenai rekayasa lalu lintas truk sampah, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait. Truk sampah nantinya akan ke TPAS Cilowong melalui jalan tol dari Tangsel dan keluar dari gerbang Tol Serang Barat.
“Kalau itu (rekayasa arus) sudah Kita atur semua, mudah-mudah dapat kelancaran,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang dapat merealisasikan hasil kajian Komisi III terkait peningkatan biaya pengolahan sampah dan peningkatan nilai kompensasi untuk warga di tahun 2022 mendatang. Soal ini, Ipiyanto mengaku bisa menyanggupi usulan tersebut sebelum anggaran Pemkot Tangsel diparipurnakan.
“Artinya usulan untuk tahun depan boleh, masih bisa (diperjuangkan). Tapi kalau untuk tahun tidak bisa,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

