CILEGON, SSC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon tengah menyelidiki apotek-apotek yang menjual obat pada masa pandemi Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin mengatakan, saat ini jajarannya tengah menyelidiki 4 apotek yang diduga menjual 11 obat dalam masa pandemi Covid-19 diatas HET.
“Dari data kami kurang lebih ada 4 apotek,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Dalam penelusuran yang dilakukan, kata Arief, obat Covid-19 tersebut dijual ke masyarakat dengan HET lama. Sebelum Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat pada masa pandemi Covid-19, diterbitkan.
Temuan-temuan tersebut, sambung dia, masih diselidiki. Keempat apotik masih perlu diminta klarifikasi.
“Kemarin kita sudah melakukan penyelidikan di beberapa apotek di daerah Cilegon. Selama ini masih ada beberapa yang menjual diatas HET Namun kita perlu klarifikasi kemudian kita melakukan penyelidikan lagi. Karena di dalam kemasan tercantum HET. Namun HET itu yang lama, sebelum ada surat untuk 11 obat dari Kemenkes,” ungkapnya.
Meski masih dalam penyelidikan, pihaknya mewanti-wanti agar apotek menjual obat terapi Covid-19 sesuai aturan. Karena jika melanggar pelaku kefarmasian dapat dijerat Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Yang pertama kita merujuk pada aturan Kemenkes, itu pedoman kita. Pelaku usaha kefarmasian, agar segera menyesuaikan harga yang ada. Sehingga jangan sampai menjadi persoalan hukum dan meresahkan masyarakat,” terangnya.
“Jangan sampai apotek juga melakukan penimbunan,” ucapnya. (Ronald/Red)

