CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon merencanakan agenda rapat paripurna internal penjelasan pengusulan hak interplasi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Senin (17/1/2022).
Informasi yang diterima Selatsunda.com, rencana rapat paripurna hak interpelasi diusulkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cilegon yang dilaksanakan Rabu (12/1/2022).
Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’Raj mengatakan, hak interpelasi itu mulanya merespon usulan yang diajukan sejumlah anggota dewan. Dari usulan itu dibahas pada Rapat Banmus. Kata Isro, pada pembahasan itu, musyawarah tidak tercapai mufakat dan dilakukan voting.
“Ketika musyawarah tidak menemui mufakat, maka kita gunakan kolektif kolegial ada suara terbanyak jadi voting kemarin. Jadi 7 orang yang setuju diagendakan paripurna, dan 4 menolak 2 lagi menunggu instruksi partai,” ujar Isro kepada awak media ditemui usai Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD tahun perencanaa 2023 yang digelar disalah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (13/1/2022).
Isro mengatakan, rencana rapat paripurna internal pengusulan hak interpelasi diusulkan sudah berdasarkan tata tertib DPRD. Di mana pengusulannya dilakukan secara obyektif demi mengadvokasi kepentingan masyarakat.
“Dalam mengkritik, yang perlu kami apresiasi kita akan apresiasi. Begitupun dengan interplasi kita objektif. Apa yang akan kita lakukan, bukan serta serta begitu saja. Kita selalu kompak untuk kepentingan masyarakat tapi sesuai dengan tupoksi masing-masing,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik membenarkan telah diagendakannya tahapan pengambilan Hak Interpelasi. Usai rapat paripurna interplasi, DPRD juga telah merencanakan Rapat Paripurna Internal Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Pengusulan Interpelasi pada Rabu (19/1/2022).
“Sudah disepakti tahapan-tahapan interplasi. Pada 17 Januari dan 19 Januari, telah diagendakan rapat paripurna tahapan Hak Interpelasi,” ujarnya,” kata Hasbi.
Politisi Partai Gerindra menjelaskan, menguatnya penggunaan hak interpelasi lantaran banyak persoalan yang terjadi selama kepemimpinan Helldy-Sanuji. Seperti contoh, pada janji kampanye pada Pilkada 2020 tentang Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), serta penggunaan anggaran-anggaran pemerintahan diluar kesepakatan yang tercantum dalam APBD 2021.
“Salah satunya tentang KCS, lainnya juga ada. Seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBD 2021,” terangnya.
Menurut Hasbi, Hak Interpelasi merupakan salah satu hak yang bisa diambil oleh DPRD Kota Cilegon. Katanya, itu merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Cilegon terhadap jalannya pemerintahan di Kota Cilegon.
“Itu hal biasa, bagian dari tupoksi kami. Guna pengawasan, kami akan meminta keterangan dari Pak Wali terkait sejumlah kebijakan di 2021. Itu saja kok,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota Banmus DPRD Kota Cilegon, Hasbudin menjelaskan, fraksi PAN belum memutuskan terkait usulan tersebut. Keputusan masih menunggu arahan partai.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian enggan menanggapi interplasi yang akan dilakukan oleh DPRD Cilegon.
“Udahlah saya no comment,” pungkas Helldy seraya meninggalkan wartawan.
Begitu juga Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta. Sanuji saat dikonfimasi enggan menanggapi rencana interplasi tersebut.
“Ke Pak Walikota aja yah,” ujarnya. (Ully/Red)

