20.1 C
New York
Rabu, Juni 17, 2026
BerandaPeristiwaDisperindag dan Kejari Cilegon Perpanjang MoU

Disperindag dan Kejari Cilegon Perpanjang MoU

-

CLEGON, SSC – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon kembali memperpanjang nota kesepahaman bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU). Teken perpanjangan MoU ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (14/2/2022).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin, Kepala Kejari Kota Cilegon Ely Kusumastuti, Kasi Datun Kejari Kota Cilegon Furqon Hidayat.

 

Kasi Datun Kejari Kota Cilegon Furqon Hidayat mengatakan, perpanjangan MoU antara Kejari dengan Disperindag terkait pendampingan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu yang akan difokuskan terkait masalah tunggakan sewa kios pedagang di Pasar Kranggot.

 

“Kerjasama antara Kejari dan Disperindag ini terkait permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satunya menyangkut tentang penagihan-penagihan atau tunggakan (sewa kios) pemilik lapak di Pasar Kranggot. Pedagang yang menunggak ke Disperindag,” jelas Furqon, Senin (14/2/2022).

 

Furqon menambahkan, selain menangani tunggakan sewa kios pedagang, Kejari Cilegon juga akan membantu untuk pendampingan LO revitalisasi Pasar Kranggot.

 

“Prinsipnya kami tinggal menunggu kebutuhan apa yang diinginkan oleh Disperindag aja. Insa Allah kami (Kejari Cilegon) siap bantu. Prinsipnya, kami ingin semaksimal mungkin mencegah agar tidak ada tindakan korupsi di Disperindag Kota Cilegon,” tambah Furqon.

 

Sejauh ini selain Disperindag, lanjut Furqon, Datun Kejari Cilegon juga telah menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan ULP pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

 

“Di 2021 kemarin, total keuangan negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp 12,5 miliar. Dan kita berharap, di 2022 ini bisa lebih besar dibandingkan di 2021 kemarin,” harapnya.

 

Sementara, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin mengaku, dengan kerja sama diharapkan permasalahan tunggakan di Pasar Kranggot dapat tertangani.

 

Kerja sama, kata Syafrudin, juga akan dijalin pada bidang pasar, bidang industri dan bidang perdagangan. Diharapkan, masalah-masalah seperti barang milik daerah yang dikuasai pihak lain dapat ditangani. Sehingga aset Disperindag terkelola dengan baik.

 

“Yang terpenting kedepan Kejari Cilegon akan mendampingi kami tentang hal barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak lain. Kalau kita total banyak sekali aset milik pemerintah ini dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab. Dan terkadang ada bangunan yang berdiri tanpa izin itu atas nama siapa. Makannya, kedepan kita ingin mengarah ke arah sana,” bebernya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen