20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPemerintahanHingga Juli 2022, Pemkot Cilegon Sertifikatkan 617 Aset Tanah

Hingga Juli 2022, Pemkot Cilegon Sertifikatkan 617 Aset Tanah

-

CILEGON, Selatsunda.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon mencatat sejak Januari-Juli 2022 ada sebanyak 617 aset milik di Kota Cilegon telah disertifikatkan.

Kasubid Perencanaan dan Pengamanan Aset pada BPKAD Kota Cilegon Iwan Kurniawan mengatakan, enam ratusan aset yang telah bersertifikat ini meliputi, aset tanah, jalan, tanah diatas berdiri gedung (sekolah, perkantoran, tanah kosong yang belum dibangun), fasos dan fasum.

“Dari jumlah keseluruhan 1.104 aset tanah yang tercatat, 617 bidang tanah yang sudah bersertifikat,” ujar Iwan dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Ia mengatakan, dari jumlah aset yang tercatat ada sebanyak 487 bidang tanah yang belum bersertifat.  Dari jumlah tersebut, 100 bidang tanah diantaranya tengah dalam proses sertifikat dan 30 bidang tanah dalam proses penerbitan peta bidang.

“Jadi sebelum proses validasi, kami siapkan dulu berkas-berkas terlebih dahulu. Dan berkas yang kita serahkan ke BPN baru selanjutnya di validasi oleh Tim BPN,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, upaya Pemkot melakukan sertifikat sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 19 tahu  2016 tentang Pedoman Teknis Barang Milik Daerah (BMD) seluruh aset Pemda harus bersertifikat.

“Jadi itu bentuknya pengamanan BMD ada 3 hal yang harus dilakukan. Pertama, pengamanan fisik (secara fisik kita kuasai). Kedua, pengamanan adminitrasi (dicatat di neraca milik Pemkot Cilegon) dan ketiga, pengananan dalam bentuk legal (aset tanah harus bersertifikat),” jelasnya.

Lanjut Iwan, pihaknya agar aset tanah memenuhi aspek legalitas harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, fisik aset-aset tersebut harus dikuasi oleh Pemkot Cilegon, memiliki riwayat tanah dari pihak kelurahan dan diketahui oleh pihak kecamatan, serta terpenuhinya pihak-pihak yang menjadi saksi.

“Dengan terpenuhinya syarat tersebut agar tidak terjadi kendala dan masalah di kemudian hari. Nah, ketika sudah dilakukan pengukuran baru keluar peta bidang yang dikeluarkan oleh BPN atas nama Pemerintah Kota Cilegon,” lanjutnya.

Ia berharap, program percepatan sertifikat tanah Pemkot Cilegon dapat terus dijalankan setiap tahunnya. Sehingga seluruh aset sudah dapat tersertifikat sebelum 2024.

“Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Banten, pencatatan aset di Kota Cilegon lebih baik dari yang lain. Di kabupaten/kota masih di bawah 50 persen. Sedangkan di Cilegon sudah mencapai 60 persen. Saya berharap, di 2024 nanti semua aset di Cilegon sudah bersertifikat,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2