CILEGON, Selatsunda.com – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon melakukan layanan jemput bola ke 8 kecamatan se-Kota Cilegon dalam memberikan layanan pendampingan pengurusan perizinan dan penerbitan NIB (Nomor Izin Berusaha (NIB) lewat Online Single Submission (OSS) secara gratis bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Cilegon. Jemput bola ke setiap kecamatan ini, dimulai sejak 28 Juni lalu.
Demikian disampaikan Analis Kebijakan Publik Ahli Madya Koorditor Bidang Pelayanan Luhut Malai Malau, Senin (18/7/2022). Ia menyampaikan, layanantersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan dalam memberikan kemudahan layanan khususnya bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan penerbitan NIB dengan adanya OSS berbasis resiko yang baru saja diluncurkan oleh BKPN.
“Jadi setiap Kecamatan kita lakukan pendampingan dan penerbitan NIB untuk pelaku UMKM selama 2 hari. Dengan layanan jemput bola yang kita lakukan ini sebagai upaya kami (DPMPTSP) dalam memudahkan UMKM dalam memiliki legalitas NIB setiap produk yang dijualnya,” kata Luhut kepada Selatsunda.com.
Menurut Luhut, di setiap kecamatan, pihaknya memiliki operator pelayanan paten yang mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.
“Para operator-operator yang kami (DPMPTSP) ini, kita memberikan kemudahan dengan menerbitkan NIB kepada mereka secara langsung di kecamatan. Kalau mereka datang ke kantor kan ribet dan banyak orang juga. Jadi, dengan kedatangan tim operator ini, pelaku UMKM bisa lebih dimudahkan mendapatkan akses layanan pengajuan izin NIB,” tambah Luhut.
Lanjut Luhut, NIB dinilai sebagai salah satu indikator pelaku usaha agar merasa aman dan tenang dalam menjalankan usahanya. NIB ini diberikan secara gratis dalam rangka mendorong percepatan kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Cilegon.
“Salah satu dampak jika pelaku UMKM ini tidak memiliki NIB. Seperti, produk yang mereka jual tidak bisa masuk/bermitra dengan supermarket. Jadi, sangat penting bagi UMKM memiliki izin NIB ini. Jadi, bagi pelaku UMKM manfaatkan layanan jemput bola yang ada di setiap kecamatan,” lanjutnya.
Katanya, pemberian pendampingan pelayanan perizinan NIB bagi UMKM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja hingga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Saya harapkan, dengan memiliki NIB ini, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus bantuan permodalan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dimilikinya,” harapnya. (Ully)

