CILEGON, Selatsunda.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Hayati Nufus mengatakan, sampai saat ini ada sebanyak 2.785 orang warga di Cilegon belum memiliki KTP elektronik.
“Dari jumlah itu, warga yang wajib KTP berjumlah 318.649 orang sampai 31 Juli ini yang sudah melakukan perekaman sebanyak 315.874 orang . Sisanya masih 2.785 orang belum memiliki KTP,” kata Hayati Nufus, Rabu (31/8/2022).

Nufus menerangkan, warga yang belum memiliki KTP elektronik paling banyak berada di wilayah Kecamatan Citangkil yang mencapai 501 orang. Kemudian Kecamatan Jombang 483 orang, Kecamatan Cibeber 394 orang, Kecamatan Pulomerak 309 orang, Kecamatan Cilegon 293 orang, Ciwandan 284 orang dan Kecamatan Grogol 259 orang.
Nufus mengaku, pihaknya untuk mencapai 100 warga Cilegon wajib memiliki KTP elektronik gencar melakukan sosialisasi. Baik sosialisasi ke berbagai sekolah, kelurahan maupun membuka layanan pembuatan KTP Elektronik dengan layanan keliling.
Dengan upaya tersebut, pihaknya optimis seluruh masyarakat bisa memiliki KTP elektronik.
“Optimis tahun ini semua warga Cilegon telah memiliki KTP Elektronik. Karena, setiap hari saja, petugas kami (DKCS) mampu mencetak KTP Elektronik sebanyak 228 orang,” ujar Nufus.
“Ini masih pertengahan tahun, jadi kita bisa kebut warga Cilegon bisa memiliki KTP-Elektronik,” sambungnya. (Ully/Red)

